OKU TIMUR, KABAREMPATLAWANG.COM – Dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan fasilitas kesehatan menggegerkan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial KU (26) mengaku menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang perawat pria saat dirinya menjalani perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU).
Kasus tersebut mencuat setelah pengakuan korban kepada petugas kepolisian beredar luas di media sosial melalui sebuah video yang viral di akun Instagram. Dalam pengakuannya, korban menyebut tubuhnya diraba, pakaiannya dibuka, serta tangannya dipaksa menyentuh alat kelamin pelaku yang belakangan diketahui merupakan seorang perawat pria berinisial S.
Pengakuan korban disampaikan sambil terbata-bata. Saat itu, ia masih terbaring di tempat tidur dengan mengenakan masker oksigen.
Korban mengaku tidak mengingat secara jelas identitas pelaku. Saat kejadian, kondisi tubuhnya sangat lemah sehingga tidak dapat melihat wajah pelaku maupun memberikan perlawanan.
"Aku enggak bisa melawan, aku enggak lihat mukanya, cuma dengar suaranya. Aku juga enggak ingat suaranya. Kalau lihat CCTV pasti bisa," kata KU dalam video yang beredar, Selasa (14/7/2026).
Suami Korban Laporkan Kasus ke Polisi
Suami korban, TS (28), telah melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke polisi. Ia menyebut peristiwa itu terjadi di ruang ICU salah satu rumah sakit di Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada Sabtu (11/7/2026) sore.
Menurut TS, dugaan pelecehan seksual terjadi saat istrinya menjalani perawatan usai mengalami kejang. Terlapor S diduga masuk ke ruang ICU ketika korban dalam kondisi tidak berdaya.
"Untuk pasti kejadiannya, kami minta rekaman CCTV dibuka. Di sana pasti tahu seperti apa kejadiannya," kata TS.
Demi keamanan dan kenyamanan korban, pihak keluarga memutuskan memindahkan KU ke rumah sakit lain untuk melanjutkan perawatan.
"Kami putuskan istri saya dipindahkan ke rumah sakit lain, biar istri saya bisa segera sembuh," kata TS.
RS Bantah Tuduhan, Sebut Pengakuan Diduga Efek Obat
Humas RSUD Martapura, Immala Dewi, membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, pasien sempat berada dalam kondisi tidak sadar dan mendapatkan obat bius serta obat penenang sesuai prosedur medis.
Setelah kondisinya membaik, pasien mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual sebagaimana yang disampaikan di media sosial. Namun, pihak rumah sakit menegaskan tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
"Tidak ada kejadian itu, kami sudah sampaikan ke keluarga bahwa itu diduga efek obat. Tapi kami hormati proses hukum, kami siap sampaikan keterangan jika diperlukan," kata Immala.
Polisi Masih Lakukan Pendalaman
Kasatreskrim Polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari suami korban dengan Nomor LP/B/141/VII/2026/SPKT/Polres OKU Timur/Polda Sumatera Selatan tertanggal 13 Juli 2026. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 dan/atau Pasal 415 KUHP.
"Benar, laporan sudah masuk kemarin dan kami terima," kata Rendi.
Rendi mengatakan, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban serta mengumpulkan alat bukti. Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan dari terlapor dan sejumlah pihak lainnya.
"Masih kita lidik. Kita pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional, perkembangannya akan disampaikan nanti," kata Rendi.
#OKUTimur #RSUDMartapura #PelecehanSeksual #ICU #PolresOKUTimur #KabarEmpatLawang
