Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Polres OKU Timur Ungkap 3 Kasus Senpi Rakitan, Seluruh Target Operasi Tercapai

Minggu, 05 Juli 2026 | Juli 05, 2026 WIB Last Updated 2026-07-05T14:52:54Z
OKU TIMUR, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur berhasil mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Seluruh target operasi (TO) yang telah ditetapkan berhasil diamankan selama operasi berlangsung.

Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing Jamalludin (31), Sumidi (55), dan Alex Chandra (38). Dari tangan para tersangka, polisi menyita tiga pucuk senpi rakitan jenis revolver beserta sejumlah amunisi.

Jamalludin ditangkap di kediamannya di Dusun Kepu, Desa Rasuan, Kabupaten OKU Timur. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sepucuk senpi rakitan jenis revolver berwarna hitam bergagang cokelat serta empat butir amunisi kaliber 3,8 mm.

Sementara itu, Sumidi diamankan di rumahnya di Dusun VII. Dari tersangka, polisi menyita sepucuk revolver rakitan beserta lima butir amunisi kaliber 9 mm.

Adapun Alex Chandra, yang diketahui bekerja sebagai mandor di PT LPI, ditangkap di kamar mess perusahaan. Polisi menemukan sepucuk revolver rakitan berwarna hitam bergagang cokelat yang disembunyikan di dalam gulungan kasur bersama lima butir amunisi kaliber 9 mm.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono didampingi Wakapolres Kompol Hendri, Kasi Humas Iptu Rozi, dan Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhan mengatakan Operasi Senpi Musi 2026 digelar selama 16 hari, mulai 12 hingga 27 Juni 2026.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: 129/VI/OPS.1.3/2026 dan Surat Telegram Kapolres OKU Timur Nomor: 33/VI/OPS.1.3/2026.

"Selama 16 hari pelaksanaan Ops Senpi Musi 2026, Polres OKU Timur berhasil mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka. Ini artinya 100 persen target operasi yang diberikan Polda Sumsel berhasil kami capai," ujar AKBP Adik Listiyono saat rilis di Mapolres OKU Timur, Senin (29/6/2026).

Ketiga tersangka dijerat Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain melakukan penindakan, Polres OKU Timur juga menerima penyerahan senjata api secara sukarela dari masyarakat selama operasi berlangsung.

Sebanyak 32 pucuk senpi rakitan diserahkan masyarakat, terdiri atas 10 pucuk senpi laras panjang dan 22 pucuk senpi laras pendek. Selain itu, masyarakat juga menyerahkan 72 butir amunisi, masing-masing 17 butir amunisi laras panjang dan 55 butir amunisi laras pendek.

"Operasi ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran senjata api ilegal untuk menjaga kondusivitas dan keamanan masyarakat di OKU Timur. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senpi yang dimilikinya," pungkas Kapolres. *

#PolresOKUTimur #SenpiMusi2026 #Sumsel #BeritaKriminal #LintasSriwijaya
×
Berita Terbaru Update