Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Pinjam Motor Alasan Gadai HP, Pria 25 Tahun di Lubuklinggau Malah Gadaikan Kendaraan Korban

Selasa, 04 Agustus 2026 | Agustus 04, 2026 WIB Last Updated 2026-08-04T10:02:34Z


LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Utara I, Polres Lubuk Linggau, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial G.P.I. (25), pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.


” Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/VI/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Utara I/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 2 Juni 2026 “, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjuni melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara I, IPTU Sumardi Candra didampingi Kanit Reskrim, IPDA Beny Kurniawan, Senen(3/8/2026).


Tersangka merupakan warga Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan sebagaimana disangkakan dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP.


Kasus tersebut bermula pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di RT 03, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.


Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor milik korban, Indra (49), dengan alasan hendak menggadaikan telepon genggam. Namun, setelah sepeda motor dipinjam, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.


Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Utara. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street nomor polisi Z 5648 AAJ dengan nilai sekitar Rp12 juta.


Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka.


Setelah sempat tidak diketahui keberadaannya, tersangka akhirnya ditemukan saat anggota melaksanakan patroli pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.


Petugas kemudian mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsek Lubuk Linggau Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban. Ia juga mengaku telah menggadaikan kendaraan tersebut kepada seseorang dengan nilai sekitar Rp2 juta.


Uang hasil gadai kendaraan tersebut, menurut pengakuan tersangka, telah habis digunakan. Keterangan tersangka turut diperkuat oleh keterangan para saksi.


Selain mengamankan tersangka, penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street nomor polisi Z 5648 AAJ.


Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Lubuk Linggau Utara I untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.*


#Lubuklinggau #LubukLinggauUtara #PolresLubuklinggau #Kriminal #PenggelapanMotor #Penipuan #SumateraSelatan #BeritaSumsel #BeritaLubuklinggau #InfoLubuklinggau #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update