Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Prabumulih, Satu Pengedar Ditangkap

Minggu, 02 Agustus 2026 | Agustus 02, 2026 WIB Last Updated 2026-08-02T14:14:39Z


PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM - Polisi menangkap seorang pengedar narkotika berinisial DA (37) di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan narkotika jenis ganja kering seberat 1.004 gram atau sekitar 1 kilogram.


DA ditangkap setelah polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Muaradua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Kamis (30/7/2026) sore.


Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.


Saat mendatangi rumah kontrakan tersebut, petugas berhasil mengamankan DA. Dari hasil penggeledahan di sekitar tempat pelaku duduk, petugas menemukan satu paket besar narkotika jenis daun ganja kering seberat 1.004 gram.


Dia mengatakan, proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh pemilik kontrakan serta warga setempat guna menjamin transparansi tindakan kepolisian.


"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam memutus mata rantai peredaran narkotika," katanya, Sabtu (1/8/2026).


Saat dilakukan interogasi awal, sambungnya, DA mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Pelaku juga mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial DP yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Rencananya, ganja tersebut akan dibawa dan diantarkan ke wilayah Kabupaten Ogan Ilir.


"Kami melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk memburu pemasok yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.


Saat ini, tersangka DA beserta barang bukti diamankan di Mapolres Prabumulih guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.


Selain ganja, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor milik tersangka yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.


Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *


#Prabumulih #Narkoba #Ganja #PolresPrabumulih #Sumsel #SumateraSelatan #BeritaPrabumulih #Kriminal #Narkotika #InfoSumsel #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update