Penangkapan terhadap B dilakukan sebagai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/299/VIII/2026/SPKT/RES MURATARA/POLDA SUMSEL tanggal 14 Agustus 2026.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di perkebunan PT AMR North, Blok 19 G09 Divisi III, Desa Sungai Kijang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, buah kelapa sawit milik PT AMR North diduga dipanen dan diambil oleh sejumlah orang menggunakan alat berupa dodos. Buah sawit tersebut kemudian dikumpulkan ke pinggir jalan menggunakan angkong sebelum dimuat ke dalam satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna hitam.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian berupa 143 janjang buah kelapa sawit dengan berat keseluruhan sekitar 1.930 kilogram. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp6.887.050.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Personel Satreskrim Polres Musi Rawas Utara yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Erwin Antoni, S.H., C.PHR., mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Kijang, Kecamatan Rawas Ulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kepolisian langsung mendatangi lokasi. Polisi kemudian mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Bastari.
Pria tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Musi Rawas Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna hitam dan 143 janjang buah kelapa sawit.
Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 Ayat (1) huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelum melakukan penangkapan, petugas telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, di antaranya mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mendokumentasikan TKP, membuat laporan polisi, melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, membuat permohonan visum, hingga melakukan penangkapan terhadap target operasi.
Pengungkapan Target Operasi dalam Operasi Sikat I Musi 2026 tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan.
Polres Musi Rawas Utara menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan aset perkebunan di wilayah hukum Polres Musi Rawas Utara. *
