Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (28), warga Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Sejumlah barang milik korban yang dilaporkan hilang juga berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H., memimpin langsung proses pengamanan terhadap terduga pelaku bersama Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan, A.Md., S.H., M.Si., beserta personel Opsnal Tim Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, di Mushola Wisma Oza, Jalan Nusantara Raya, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Korban sekaligus pelapor diketahui berinisial MF (19), seorang mahasiswa asal Kabupaten Lahat. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan tiga unit telepon seluler (HP) Android dan satu buah tas pinggang berwarna hitam.
Setelah menerima laporan masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku, sekitar pukul 08.00 WIB personel Polsek Indralaya memperoleh informasi bahwa A berada di wilayah Desa Sakatiga, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Mendapat informasi tersebut, Tim Singo Layo langsung bergerak menuju lokasi. Petugas kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan milik korban. Terduga pelaku beserta barang-barang tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Indralaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga unit HP Android dan satu buah tas pinggang berwarna hitam.
Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mendalami kasus tersebut, termasuk mengumpulkan bahan keterangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterkaitan dengan kejadian lainnya.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung dan kami terus melakukan pengembangan untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Rangga.
Atas pengungkapan tersebut, Polsek Indralaya selanjutnya melakukan koordinasi dengan Polres Ogan Ilir dan jajaran Polsek lainnya, melengkapi administrasi penyidikan serta mempersiapkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 atau Pasal 476 KUHPidana, sesuai hasil penyidikan dan penerapan pasal yang dilakukan penyidik.
Polsek Indralaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga, khususnya di tempat umum maupun fasilitas ibadah. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Hingga saat ini, situasi di wilayah hukum Polsek Indralaya dalam keadaan aman dan kondusif. *
