Tersangka diamankan pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah yang ditempatinya di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Rio Pranata Tarigan, S.Trk., S.I.K., M.H., kemudian memerintahkan Kanit Pidum IPDA Abriansyah, S.H., bersama personel Resmob Unit Pidum untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah berkoordinasi dengan Polsek Siak Hulu Polres Kampar Polda Riau, tim gabungan mendatangi lokasi keberadaan tersangka. AS kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan penggelapan berupa 20 ton buah sawit.
Berdasarkan keterangan tersangka, buah sawit tersebut telah dijual di wilayah Desa Patra Tani, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, dengan nilai sekitar Rp41,7 juta.
Peristiwa tersebut sebelumnya dilaporkan korban Erik Mahardika (46) ke SPKT Polres Ogan Ilir berdasarkan laporan polisi LP-B/360/VIII/2026/Sumsel/Res OI/SPKT tanggal 3 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Rio Pranata Tarigan mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk melengkapi proses penyidikan.
"Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta melengkapi alat bukti. Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi terkait dalam perkara ini," jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil dump Fuso, satu unit handphone, dan satu lembar nota buah sawit.
Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.
Satreskrim Polres Ogan Ilir selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut. *
