Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.
Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni Khairudin alias Mangku (46), warga Desa Cempaka, Kecamatan Cempaka, serta Muhammad Sudyra Mursyad alias Usad (18), yang juga merupakan warga Desa Cempaka.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, SH, SIK, MH, MSI melalui Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendy, SH, MH dan Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Supardi, SH, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya ditangani pihak kepolisian.
Kasus curas tersebut bermula pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Peristiwa terjadi di dalam bedeng kebun karet di Desa Cempaka, Kecamatan Cempaka.
Berdasarkan laporan kepolisian, para pelaku diduga masuk ke dalam bedeng. Salah seorang pelaku kemudian menodongkan senjata api jenis pistol kepada korban serta menyuruh korban dan saksi untuk tiarap.
Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya dua unit telepon seluler, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, dua alat pancing, serta seekor ayam jantan bangkok.
Akibat kejadian tersebut, korban Jumingin, seorang petani berusia 45 tahun, mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp4 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaka untuk diproses lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan terhadap seorang tersangka berinisial Muhammad Yusuf yang sebelumnya diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan bersama pelaku lainnya di lokasi tersebut.
Dari hasil pengembangan, Tim Shadow Wallet Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Timur kemudian melakukan penangkapan terhadap Khairudin alias Mangku dan Muhammad Sudyra Mursyad alias Usad.
Keduanya diamankan di sebuah gubuk kebun duku di Desa Sukabumi, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.
Saat dilakukan penangkapan, kedua terduga pelaku disebut bersikap kooperatif dan selanjutnya dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler merek Realme 5i warna biru serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa nomor polisi.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua barang tersebut disita dalam perkara lain.
Polisi menyatakan perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 479 KUHPidana sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini, penyidik masih melakukan sejumlah tahapan penyidikan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan pengiriman berkas perkara kepada penuntut umum.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Sikat 1 Musi 2026 yang dilakukan jajaran kepolisian dalam rangka penindakan terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan. *
