Ahmad ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di wilayah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Polisi mengamankan pelaku saat sedang duduk di samping rel kereta api di Jalan Pattimura, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 19.50 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, pelaku diduga mencuri sepeda motor Suzuki Satria warna biru milik Herli Sandi (45), seorang PNS, di Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
"Saat itu korban memarkirkan motor di depan teras rumah," kata Kurniawan, Minggu (27/9/2026).
Tidak lama kemudian, korban mendapat informasi dari saksi bahwa sepeda motor yang diparkir di depan rumah telah hilang.
Korban kemudian mengecek rekaman kamera CCTV milik tetangganya. Dalam rekaman tersebut terlihat sepeda motor korban didorong oleh seseorang yang tidak dikenal.
"Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat motor korban didorong oleh orang tidak dikenal," ujarnya.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Tim Macan kemudian bergerak dan berhasil menangkap Ahmad tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi curanmor.
"Ketika dilakukan penggeledahan didapati senjata tajam jenis pisau yang diletakkan di pinggang bagian depan serta terdapat kunci T yang diletakkan dalam tas hitam kecil," jelas Kurniawan.
Dalam pemeriksaan, Ahmad mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku memperoleh uang Rp500 ribu dari hasil menjual barang curian.
Menurut pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi slot.
Polisi juga mendalami pengakuan Ahmad terkait aksi curanmor lainnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.
Tiga perkara tersebut masing-masing tercatat dalam laporan polisi tertanggal 9 Januari 2025, 16 Februari 2025 dan 10 Februari 2025 dengan sangkaan Pasal 477 KUHP. *
