Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kontrakan di Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kanit IV PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda Beny Kurniawan mengatakan, saat kejadian tersangka MT bersama lima orang temannya mendatangi kontrakan teman pria korban berinisial B.
Di dalam kontrakan tersebut terdapat tiga orang pria dan satu orang perempuan, yakni korban SSP.
Saat itu, korban sedang berada di dalam kamar bersama B dalam keadaan tidur-tiduran dan masih mengenakan pakaian. Sementara itu, dua orang teman lainnya berada di ruangan berbeda.
"Saat itu tersangka menggedor-gedor kontrakan tersebut dan mengaku sebagai perwakilan dari pihak RT. Setelah masuk ke kontrakan, tersangka dan teman-temannya menginterogasi dan menakut-nakuti korban dan saksi," katanya, Rabu (23/9/2026).
Selanjutnya, kata Beny, tersangka MT menyuruh saksi B ke depan ruangan, sementara korban SSP diajak ke dapur kontrakan tersebut.
Di dapur, tersangka menakut-nakuti korban dan memaksanya melakukan hubungan badan. Karena merasa takut, korban hanya bisa pasrah hingga tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban di area dapur.
"Setelah selesai melakukan hubungan badan, tersangka lainnya yakni AP juga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan," ungkapnya.
Setelah melakukan pemerkosaan terhadap korban, tersangka kemudian mengambil HP Infinix Note 50 Pro milik saksi B. Setelah itu, para pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian.
"Keesokan harinya tersangka MT menghubungi orang tua saksi B yang berada di wilayah Muratara melalui HP yang diambil sebelumnya dan mengancam akan menyebarkan video penggerebekan yang mereka lakukan apabila tidak memberikan sejumlah uang dengan alasan untuk cuci kampung," jelasnya.
Namun, kata Beny, permintaan tersebut belum dipenuhi oleh orang tua B. Mereka kemudian menyuruh saksi melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT setempat dan pihak kepolisian.
"Setelah menerima laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka MT pada Selasa (22/9/2026) yang sedang bekerja sebagai tukang parkir di Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Kemudian kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa HP saksi B yang masih disimpan tersangka," ungkapnya.
Beny mengatakan, saat ini tersangka MT beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Untung tersangka MT sudah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lubuklinggau. Untuk rekannya yakni AP masih kita buru," tuturnya. *
