Peristiwa dugaan pengancaman tersebut terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun I, Desa Jangkat, Kecamatan Ulu Rawas. Korban dalam perkara ini yakni BAKAR Bin USMAN (Alm), 59 tahun, yang sehari-hari bekerja sebagai petani/pekebun dan merupakan warga Desa Jangkat.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Rawas Ulu untuk mendapatkan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/IX/2026/SPKT Unit Reskrim/Sek Rawas Ulu/Res Muratara/Polda Sumsel, tertanggal 17 September 2026.
Dalam laporan tersebut, terdapat dua orang saksi yang turut dimintai keterangan, yakni ARKAP Bin BAKAR (28), yang bekerja sebagai security PT ARU, serta SUWIAS Bin AMIN (22), yang juga merupakan security PT ARU. Keduanya berdomisili di wilayah Desa Jangkat, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku merasa trauma dan khawatir terhadap keselamatan dirinya karena merasa mendapatkan ancaman yang dapat membahayakan dirinya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rawas Ulu kemudian melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Pada Jumat (18/9/2026), tim yang dipimpin langsung Kapolsek Rawas Ulu IPTU Hari Suharto, S.Pd., M.Si., bersama anggota Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap AFRIZAL di wilayah Desa Jangkat.
Setelah diamankan, pria tersebut kemudian dibawa ke Polsek Rawas Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan awal, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta mengumpulkan alat bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menyatakan telah memperoleh dua alat bukti yang sah untuk mendukung proses penanganan perkara tersebut.
Terduga pelaku diamankan dalam kondisi sehat dan tidak mengalami luka. Dalam pemeriksaan awal, AFRIZAL juga mengakui telah melakukan perbuatan pengancaman terhadap korban BAKAR.
Selain keterangan para pihak, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu rekaman video yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman tersebut. Rekaman tersebut menjadi salah satu bagian dari alat bukti yang digunakan dalam proses penyidikan.
Saat ini, penanganan perkara masih berlanjut di Unit Reskrim Polsek Rawas Ulu. Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut antara lain meliputi pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara sebelum proses selanjutnya.
Polsek Rawas Ulu menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penanganan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perkara dugaan pengancaman ini masih dalam proses hukum. Terduga pelaku tetap memiliki hak-hak hukum selama proses penyidikan berlangsung hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. *
