WIKE diamankan karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rawas Ilir. Perkara tersebut kini ditangani penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 00.15 WIB, di samping Rumah Makan Mawar Merah, Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kejadian bermula ketika terduga pelaku diduga memecahkan kaca mobil jenis DT yang sedang terparkir di sekitar lokasi kejadian. Suara keributan tersebut kemudian terdengar oleh korban, Andi Bin Buyung (Alm), yang saat itu berada di dalam kamar.
Korban kemudian keluar untuk melihat apa yang terjadi dan menanyakan permasalahan tersebut kepada terduga pelaku. Namun, percakapan antara keduanya justru berkembang menjadi perselisihan.
Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis parang berwarna hitam dengan panjang sekitar 50 sentimeter.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka. Di antaranya luka bacok pada bagian bahu kiri dengan panjang kurang lebih 17 sentimeter serta luka pada bagian pergelangan tangan kiri sepanjang kurang lebih 8 sentimeter.
Usai kejadian, terduga pelaku kemudian melarikan diri ke arah Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan dan penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Rawas Ilir melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap perkara. Petugas mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkaitan dengan keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas akhirnya berhasil mengamankan WIKE yang sebelumnya telah masuk dalam Target Operasi (TO) dalam pelaksanaan Operasi Sikat I Musi Tahun 2026.
Selain melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku, personel kepolisian juga melaksanakan sejumlah tahapan penyidikan. Di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP), dokumentasi, pemeriksaan saksi-saksi, serta tindakan kepolisian lainnya yang diperlukan untuk melengkapi proses penyidikan.
WIKE selanjutnya diamankan di Polsek Rawas Ilir untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna memastikan seluruh rangkaian kejadian dapat diungkap secara menyeluruh.
Dalam perkara ini, WIKE disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi Tahun 2026 yang dilaksanakan jajaran Polres Musi Rawas Utara. Operasi tersebut merupakan salah satu upaya kepolisian dalam meningkatkan penindakan terhadap berbagai tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Musi Rawas Utara melalui jajaran Polsek Rawas Ilir terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum sekaligus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, perkara tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. *
