Dari informasi yang dihimpun, korban pertama kali ditemukan oleh Ogi Sangkuriang.
Ia melihat seseorang sudah terkapar di pinggiran pelantaran sungai di Desa Canggu.
Korban mengalami luka tusuk di bagian perut bawah yang diduga setelah berkelahi dengan seorang bernama Joni Saputra (33), yang tidak lain merupakan satu kampung dengan korban.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan medis.
Namun, sayangnya nyawa korban tidak tertolong. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, pihak kepolisian telah mengeluarkan laporan polisi dengan No: LP / B - 315 / IX / 2026 / SPKT / Polda Sumsel / Polres Empat Lawang / Polda Sumsel, tanggal 29 September 2026.
Dalam laporan tersebut disebutkan, bertempat di Tepian Sungai Desa Canggu, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, telah terjadi Tindak Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian dan/atau Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (3) dan/atau Pasal 458 KUHPidana. *
