Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu bersama personel Resmob Polda Jambi pada Senin malam, 21 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanjung Batu, AKP Suparna P Utomo, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Ardi Putrawan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku ini sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan ini berkat koordinasi matang antara Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu dan personel Resmob Polda Jambi, setelah kami mengendus keberadaan pelaku di wilayah Jambi," ujar AKP Suparna, Kamis, 24 September 2026.
Tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau profesi tersebut pertama kali diketahui pada Kamis, 30 Juli 2026.
Peristiwa bermula saat pelaku JK menghubungi korban berinisial M (37), warga Desa Tanjung Atap, Kecamatan Tanjung Batu, melalui pesan singkat WhatsApp untuk menagih utang.
Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan menarik satu unit sepeda motor Yamaha Xeon milik korban dengan dalih sebagai penebus utang kepada pihak PT Sehati.
Namun, sepeda motor tersebut tidak diserahkan kepada perusahaan. Pelaku justru membawa motor tersebut ke arah Desa Serikembang dan menggadaikannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Aksi pelaku baru terbongkar pada bulan berikutnya ketika petugas penagih resmi dari PT Sehati kembali mendatangi rumah M untuk melakukan penagihan.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu pada 2 September 2026.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xeon 125 cc warna hijau dengan nomor polisi BG 5946 KW.
Saat ini, JK beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Tanjung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dibidik dengan Pasal 488 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penggelapan dalam kerja atau profesinya," jelasnya.
Pihak kepolisian juga masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik) serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). *
