Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial H.L (29), warga Kelurahan Kota Negara, Kecamatan Lahat, dan B.S (23), warga Jalan Kehutanan Kapling Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Keduanya diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.
Berdasarkan laporan kepolisian, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Perumahan Grand Yaris Residence, Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Dalam menjalankan aksinya, kedua terduga pelaku diduga memotong dan mengambil kabel instalasi mesin kontroler motor grader SANY STG 190 yang sedang terparkir di halaman perumahan tersebut.
Akibat hilangnya kabel instalasi tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp70.000.000. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Lahat melakukan penyelidikan hingga akhirnya Tim Jagal Bandit berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Ridho Pradani, S.Pd., S.H., serta Kanit Pidum Ipda Kiko, menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku ditangkap pada 27 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah Ahyar, yang merupakan orang tua pelapor, di Desa Talang Bengkurat, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Usai diamankan, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.
“Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Pop berwarna merah kuning dengan nomor polisi BG 3492 EY, dua buah pelat besi berwarna kuning, satu buah besi tangga berwarna perak, serta satu potongan kabel”, sampainya pada, Senin (28/09/26).
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/470/IX/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 27 September 2026.
Penyidik menangani perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lahat masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku. Selanjutnya, penyidik merencanakan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Lahat serta pelaksanaan penyerahan berkas perkara tahap pertama”, sambungnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, proses hukum terhadap kedua terduga pelaku akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Keduanya tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. *
