Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 35 kilogram sabu dan 600 butir pil happy five serta mengamankan seorang pria berinisial ES (41).
Penindakan dilakukan di halaman parkir sebuah rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Kabupaten Musi Banyuasin. Selain tersangka dan barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman sabu dari Kota Medan menuju Jakarta. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Tim IT melalui penyelidikan dan pemetaan di sepanjang jalur Jalan Raya Palembang-Jambi.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan yang diduga membawa narkotika. Pada Senin malam, kendaraan tersebut terpantau melintas di lokasi yang telah dipetakan sehingga tim melakukan tindakan penghentian dan pemeriksaan.
Tim yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan bersama Kanit II Iptu Hery Ahmadi dan personel kemudian menghentikan kendaraan tersebut. Proses pengamanan dilakukan secara terukur sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat di sekitar lokasi.
"Dalam penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disimpan pada bagian dalam bodi belakang kendaraan. Pengemudi berinisial ES beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata AKBP C.S. Panjaitan.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bruto 35 kilogram yang dikemas menyerupai bungkus teh, 600 butir pil happy five, satu unit telepon seluler, serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut narkotika.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan AKBP C.S. Panjaitan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara informasi masyarakat, tim penyelidikan, dan Tim IT. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Sinergi antara informasi masyarakat, tim penyelidikan dan tim IT membuahkan hasil yang sangat membanggakan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar AKBP C.S. Panjaitan.
Tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sesuai konstruksi perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Sumsel dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya mencegah peredaran narkotika.
“Prestasi ini adalah bukti nyata komitmen kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi berharga, dan kami mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi bersama kepolisian,” tutur Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Polda Sumsel masih mengembangkan pengungkapan tersebut untuk menelusuri jaringan yang terkait berdasarkan fakta dan alat bukti. Kepolisian menegaskan komitmennya memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran narkotika sekaligus membangun kolaborasi dengan masyarakat untuk menciptakan Sumatera Selatan yang aman dan kondusif. *
