Dalam pengungkapan tersebut, Unit 1 Satres Narkoba Polres Ogan Ilir mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir.
Kedua tersangka yang diamankan pada Rabu, 16 September 2026, masing-masing berinisial BA (40) dan I (27).
Keduanya diamankan saat berada di Jalan Sriwijaya Raya, Dusun I, Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, sekitar pukul 21.45 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit I Satres Narkoba Polres Ogan Ilir berkoordinasi dengan anggota Unit Reskrim Polsek Pemulutan untuk melakukan penyelidikan.
Petugas yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba Polres Ogan Ilir bersama Kanit Reskrim Polsek Pemulutan kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan kedua tersangka.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, rumah, serta tempat tertutup lainnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 18,88 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam beberapa plastik klip yang telah dikemas menjadi sejumlah paket kecil.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika. Di antaranya satu buah timbangan digital, gunting, pipet sekop plastik, plastik klip kosong, pirek kaca kosong, alat hisap sabu atau bong, serta dua buah korek api gas.
Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18,88 gram," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Satres Narkoba Polres Ogan Ilir akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta menindaklanjuti setiap informasi masyarakat yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya," tegasnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka diduga berstatus sebagai pengedar dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, pemeriksaan urine, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.
Barang bukti narkotika dan urine tersangka selanjutnya akan dikirim untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik. Sementara berkas perkara akan diproses untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. *
