Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Polisi Gerebek Rumah Angkringan di Lahat, Sabu 0,42 Gram Ditemukan di Atas Tempat Tidur

Sabtu, 26 September 2026 | September 26, 2026 WIB Last Updated 2026-09-26T09:03:07Z


LAHAT, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial J yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika.


Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/IX/2026/Sat. Nkb/Res Lahat/Polda Sumsel tanggal 13 September 2026.


Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah angkringan di Jalan Kolonel H. Burlian, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.


Tersangka J diamankan setelah personel Satres Narkoba Polres Lahat melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.


Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., dan Kanit Idik II Aiptu Zulfan Efendi Nasution bersama personel Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan.


Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi dan ciri-ciri orang yang diduga terlibat, personel kemudian melakukan tindakan kepolisian pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.


Petugas mengamankan tersangka di lokasi kejadian. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dengan disaksikan oleh saksi sipil.


Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram.


Barang tersebut ditemukan di dalam kotak dompet merek Lacoste yang berada di atas tempat tidur milik tersangka.


Selain sabu, petugas juga mengamankan dua ball plastik klip bening, dua buah alat bong, serta lima buah kaca pirek.


Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Keterangan tersangka selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan kepemilikan maupun peredaran narkotika tersebut.


Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, penyidik melakukan sejumlah tindakan penyidikan, antara lain membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, serta melaksanakan pemeriksaan urine terhadap tersangka.


Satres Narkoba Polres Lahat selanjutnya merencanakan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungan barang yang diamankan.


Selain itu, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Satres Narkoba Polres Lahat menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Tersangka beserta barang bukti selanjutnya akan diproses untuk tahap pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum setelah seluruh tahapan penyidikan terpenuhi. *


#Lahat #PolresLahat #SatresNarkoba #Narkoba #Sabu #KasusNarkotika #Kriminal #SumateraSelatan #BeritaLahat #InfoLahat #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update