Dari tangan pasutri tersebut, polisi mengamankan lima bungkus plastik klip bening berisi 50 butir pil berbentuk granat warna merah muda yang diduga ekstasi dengan berat 16,03 gram.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, penangkapan bermula ketika anggota melakukan penyelidikan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu, polisi melihat sebuah mobil dengan kaca terbuka dan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian mendekati kendaraan tersebut.
"Anggota kemudian mendekati mobil tersebut," kata Catur saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Lubuklinggau, Selasa (22/9/2026).
Namun, saat hendak didekati petugas, pengemudi mobil justru mencoba melarikan diri dengan menancapkan gas.
Polisi kemudian menghalangi kendaraan tersebut menggunakan mobil anggota hingga kedua tersangka berhasil diamankan. Supran dan Novula saat itu berada di dalam mobil.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan narkotika dalam genggaman tangan kiri Novula.
"Setelah ditanyakan kepemilikan barang tersebut, Novula mengakui bahwa barang itu adalah miliknya," ujar Catur.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku baru sekali membawa dan mengedarkan narkotika tersebut ke wilayah Kota Lubuklinggau.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut.
"Pengakuan mereka mau diserahkan di tempat hiburan," terangnya.
Dalam pengungkapan lainnya, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap seorang remaja berusia 18 tahun, Mico Febriansyah.
Warga Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, tersebut diamankan polisi dalam penyamaran sebagai pembeli.
Mico ditangkap di Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan enam butir narkotika yang diduga pil ekstasi.
Kepada polisi, Mico mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia mengantarkan barang tersebut atas perintah seorang bandar berinisial RA.
Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 56 butir pil yang diduga ekstasi.
Kapolres menyebut pengungkapan tersebut diperkirakan mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 224 jiwa.
"Dari pengungkapan tersebut, berhasil menyelamatkan sekitar 224 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dari 56 butir," pungkasnya. *
