Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Sudarmono Diamankan Polisi, Diduga Curi 42 Tandan Sawit Milik PT AMR North

Rabu, 30 September 2026 | September 30, 2026 WIB Last Updated 2026-09-30T23:43:15Z


MUSI RAWAS UTARA, LINTASSRIWIJAYA.COM - Jajaran Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengungkap kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT AMR North dalam rangka Operasi Non-TO Sikat I Musi Tahun 2026.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Sudarmono (35), buruh tani asal Desa Sungai Lanang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara.


Sudarmono diamankan setelah diduga mencuri buah kelapa sawit di areal perkebunan milik PT AMR North.


Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026, di areal perkebunan kelapa sawit Divisi IV Blok 22J01 PT AMR North, Desa Sungai Kijang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara.


Kasus tersebut terungkap saat petugas keamanan PT AMR North bersama seorang saksi, Ely Pikal, melakukan patroli dengan berjalan kaki di sekitar areal perkebunan.


Sekitar pukul 17.35 WIB, petugas keamanan melihat seorang laki-laki yang diduga sedang mengambil buah kelapa sawit dengan cara menggergaji tandan buah sawit di area perkebunan perusahaan.


Mengetahui adanya aktivitas yang diduga merupakan tindak pidana pencurian, petugas keamanan kemudian menghubungi Tim Opsnal Satreskrim Polres Musi Rawas Utara untuk meminta bantuan penindakan.


Petugas keamanan bersama Tim Opsnal Satreskrim kemudian bergerak melakukan penyergapan. Terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri saat petugas melakukan penindakan, namun akhirnya berhasil diamankan.


Setelah diamankan, terduga pelaku menjalani pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT AMR North.


Hasil curian tersebut diketahui disimpan di dalam kawasan hutan. Petugas kemudian melakukan pengecekan dan penghitungan terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi.


Dari hasil pengecekan, polisi mengamankan 42 tandan buah kelapa sawit dengan berat keseluruhan diperkirakan mencapai 220 kilogram.


Selain buah sawit, petugas juga mengamankan satu buah gergaji bergagang plastik berwarna oranye dengan sarung plastik berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.


Akibat kejadian itu, pihak PT AMR North mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp760.100.


Usai diamankan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Musi Rawas Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Polres Musi Rawas Utara melalui Satreskrim selanjutnya melakukan sejumlah langkah penyidikan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkembangan penanganan perkara juga dilaporkan kepada pimpinan.


Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Pengungkapan kasus pencurian buah kelapa sawit ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi Tahun 2026 Polres Musi Rawas Utara. Operasi tersebut menjadi salah satu upaya kepolisian dalam menanggulangi berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Musi Rawas Utara.


Jajaran Polres Musi Rawas Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana, termasuk pencurian yang terjadi di kawasan perkebunan, dengan tetap mengedepankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. *


#MusiRawasUtara #Muratara #PolresMuratara #Satreskrim #OperasiSikatIMusi2026 #PencurianSawit #KelapaSawit #PTAMRNorth #RawasUlu #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update