Penertiban tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Simpang Empat Pasar Kota Pagar Alam. Dalam kegiatan itu, personel Satgas Preventif menemukan tiga orang yang melakukan aktivitas sebagai juru parkir, namun tidak dapat menunjukkan izin maupun kartu identitas resmi sebagai petugas parkir.
Ketiga orang tersebut kemudian diamankan sementara dan dibawa ke Pos Polisi untuk dilakukan pendataan serta diberikan teguran. Petugas juga memberikan pemahaman agar aktivitas parkir dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak kembali dilakukan sebelum memiliki izin serta terdaftar sebagai petugas parkir resmi Pemerintah Kota Pagar Alam.
Selain dilakukan pendataan, ketiga orang tersebut juga membuat surat pernyataan untuk tidak kembali melakukan aktivitas parkir liar. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus upaya pencegahan agar aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan maupun gangguan ketertiban di tengah masyarakat dapat diminimalisir.
Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Sikat Musi I tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah preventif dan pembinaan kepada masyarakat.
“Melalui Operasi Sikat Musi I, kami terus melakukan upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk gangguan Kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat untuk menjalankan aktivitas sesuai aturan yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan yang dapat meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Adin Riyanto, S.E., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan penertiban merupakan bagian dari upaya Polri menciptakan situasi yang aman, tertib dan nyaman bagi masyarakat, khususnya di kawasan pusat aktivitas warga.
“Penertiban ini kami lakukan secara humanis dengan memberikan teguran, pendataan dan pembinaan. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan bersama-sama menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing,” ungkapnya. *
