Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Terungkap Dugaan Hubungan Terlarang di Ogan Ilir, Polisi Amankan Seorang Pria

Rabu, 30 September 2026 | September 30, 2026 WIB Last Updated 2026-10-01T06:53:50Z


OGAN ILIR, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Perempuan, Anak dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Sat Res PPA PPO) Polres Ogan Ilir melalui Unit III PPO berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perzinahan dan/atau kohabitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 dan/atau Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Pengungkapan perkara tersebut dilakukan pada Selasa (29/9/2026), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/474/IX/2026/SPKT/RES OI/POLDA SUMSEL tanggal 27 September 2026.


Perkara ini dilaporkan oleh Basrudin, kakak dari Seri Kandi, terkait dugaan hubungan antara Tetty Mayasari, yang berdasarkan dokumen perkawinan merupakan istri sah Seri Kandi, dengan seorang laki-laki bernama Jeffri Hariansyah.


Peristiwa tersebut diketahui terjadi di wilayah Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, dalam kurun waktu tahun 2025.


Berdasarkan laporan, dugaan hubungan tersebut terungkap setelah Seri Kandi yang saat itu berada di perantauan di wilayah Maluku Utara memperoleh informasi dari tetangganya, Ari, bahwa istrinya telah melahirkan seorang anak.


Mendapat informasi tersebut, Seri Kandi kemudian meminta bantuan kakaknya, Basrudin, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Basrudin bersama perangkat desa kemudian melakukan pengecekan ke RS Ar-Royyan.


Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa Tetty Mayasari telah melahirkan seorang anak laki-laki. Dalam proses tersebut, diperoleh keterangan mengenai adanya pernikahan secara siri dengan laki-laki bernama Jeffri Hariansyah.


Atas kejadian tersebut, Basrudin yang mendapat kuasa dari Seri Kandi kemudian membuat laporan ke SPKT Polres Ogan Ilir untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Kasat Res PPA PPO Polres Ogan Ilir mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan dilakukan melalui proses penyelidikan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.


“Kami menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengamankan seorang terlapor untuk kepentingan proses hukum,” ujar Kasat Res PPA PPO Polres Ogan Ilir.


Dalam proses penyelidikan, Unit III PPO Sat Res PPA PPO Polres Ogan Ilir kemudian berhasil mengamankan Jeffri Hariansyah dan membawanya ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penanganan perkara tersebut. Di antaranya satu buku akta nikah atas nama Seri Kandi dan Tetty Mayasari, satu surat kelahiran dari RS Ar-Royyan, satu Kartu Keluarga atas nama Seri Kandi, serta satu lembar foto bayi berjenis kelamin laki-laki.


Kasat Res PPA PPO menjelaskan bahwa proses penanganan perkara tetap mengedepankan prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah.


“Penyidik masih melakukan proses pendalaman terhadap perkara ini. Kami memastikan setiap tahapan penanganan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh dalam penyidikan,” jelasnya.


Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H., mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak mengambil tindakan sendiri terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak Kepolisian. Setiap informasi dan laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar IPTU Mansyur.


IPTU Mansyur menambahkan, Polres Ogan Ilir berkomitmen memberikan informasi kepada masyarakat secara akurat dan proporsional sesuai dengan perkembangan proses hukum.


“Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak-pihak terkait. Polres Ogan Ilir akan menyampaikan perkembangan perkara sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.


Terhadap Jeffri Hariansyah, setelah diamankan selama 1x24 jam dan menjalani pemeriksaan secara intensif, yang bersangkutan selanjutnya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Hal tersebut dilakukan karena pasal yang disangkakan tidak memenuhi ketentuan untuk dilakukan penahanan.


Polres Ogan Ilir menegaskan bahwa penanganan perkara akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *


#OganIlir #PolresOganIlir #TanjungBatu #SumateraSelatan #KabarOganIlir #BeritaOganIlir #Perzinahan #Kohabitasi #Hukum #Polisi #KabarSumsel #BeritaSumsel #InfoSumsel #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update