Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Terungkap! Pelaku Curanmor di Lebong Jual Motor Curian ke Lintang Empat Lawang

Kamis, 10 September 2026 | September 10, 2026 WIB Last Updated 2026-09-10T23:55:49Z


BENGKULU, LINTASSRIWIJAYA.COM - Polres Lebong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Bengkulu. Satu pelaku berinisial AR, warga asal Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berhasil diamankan Tim Macan Swarang Satreskrim Polres Lebong.


Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui telah mencuri kendaraan bermotor di tiga lokasi berbeda. Kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual ke wilayah Lintang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.


Pengungkapan kasus ini dipaparkan Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH., SIK., didampingi Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, SH., MH., dan Kanit Pidum Ipda Roli Kurniawan, SH., dalam konferensi pers di Mapolres Lebong, Kamis (10/9/2026).


"Kasus ini berhasil kami ungkap setelah Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong melakukan penyelidikan dan berkoordinasi erat dengan jajaran Polres Kepahiang," sampai Kapolres Agoeng.


Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, SH., MH., menjelaskan secara rinci bahwa peristiwa bermula pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.


Saat itu, korban Doni pergi ke kawasan persawahan di Tunggang untuk memancing. Sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BD 3809 EM diparkir di Jalan PNPM, sekitar 200 meter dari lokasi korban memancing.


Sekitar pukul 18.00 WIB, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lebong.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong langsung melakukan penyelidikan dan menyebarkan data kendaraan yang hilang ke seluruh jajaran kepolisian.


Petunjuk keberadaan kendaraan diperoleh pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 00.00 WIB, setelah Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong mendapatkan informasi dari Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang.


"Dari informasi Polres Kepahiang, telah mengamankan dua orang berinisial AR dan RK terkait perkara senjata tajam. Kedua tersangka diketahui mengendarai sepeda motor yang ciri-cirinya sesuai dengan kendaraan hasil curanmor yang dilaporkan di Polres Lebong," beber Darmawel.


Setelah dilakukan verifikasi, lanjut Darmawel, dipastikan kendaraan yang digunakan kedua tersangka merupakan milik korban yang sebelumnya hilang di wilayah Lebong Utara.


AR kemudian dibawa ke Mapolres Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, RK tetap diamankan di Polres Kepahiang karena diduga melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam saat ditangkap.


"Kita juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, satu unit Honda Revo warna hitam, BD 3809 EM milik korban Doni. Sedangkan satu unit Yamaha Xeon warna merah putih, BD 5623 HB yang digunakan para pelaku saat beroperasi," pungkasnya.


Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, tersangka AR mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di tiga lokasi berbeda. Kendaraan hasil curian tersebut selanjutnya dijual ke wilayah Lintang, Kabupaten Empat Lawang.


Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan dan perbuatan berulang.


Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Kategori V sebesar Rp500 juta. *


#PolresLebong #CuranmorLebong #Curanmor #PencurianMotor #MacanSwarang #Lebong #LebongUtara #DesaTunggang #Lahat #EmpatLawang #Lintang #SumateraSelatan #Bengkulu #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update