Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

50 Butir Ekstasi Berlogo TikTok Disita, Dua Pemuda di Muara Enim Diamankan

Jumat, 09 Oktober 2026 | Oktober 09, 2026 WIB Last Updated 2026-10-09T07:16:56Z


MUARA ENIM, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. 


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial AW (19) dan M (19), serta menyita 50 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 22,85 gram.


Kedua pemuda tersebut diamankan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 19.25 WIB, di pinggir Jalan Tembesu, Gang Bawah I, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.


Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli narkotika di kawasan tersebut.


Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan ke lokasi untuk memastikan keberadaan dan ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika.


Setelah informasi yang diperoleh sesuai dengan kondisi di lapangan, petugas kemudian mengamankan AW dan M. Keduanya selanjutnya menjalani penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta tempat tertutup lainnya.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 50 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berlogo TikTok berwarna hijau toska dengan berat bruto mencapai 22,85 gram.


Selain barang yang diduga narkotika tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang lainnya sebagai barang bukti. Barang-barang tersebut meliputi satu plastik klip bening, empat helai tisu yang diberi lakban hitam, satu helai celana pendek, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah muda dan hitam.


Sepeda motor tersebut diketahui tidak dilengkapi nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, maupun kunci kontak saat diamankan petugas.


Selanjutnya, kedua orang yang diamankan bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Dalam proses penyidikan, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta kedua orang yang diamankan guna mendalami perkara tersebut.


Atas dugaan perbuatannya, kedua orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Iptu A. Yurico menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut.


Tahapan selanjutnya, barang bukti akan dikirim ke Bidlabfor Polda Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyelesaikan pemberkasan, serta mengirimkan berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. *


#MuaraEnim #PolresMuaraEnim #Narkoba #Ekstasi #Satresnarkoba #PoldaSumsel #BeritaSumateraSelatan #BeritaKriminal #Narkotika #BeritaTerkini #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update