Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial HT (52) dan RR (31), warga Desa Terusan Lama, Kecamatan Tebing Tinggi. Keduanya diamankan setelah petugas menemukan lahan yang terbakar di sekitar kawasan dekat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Empat Lawang, Desa Seguring, Kecamatan Tebing Tinggi.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai adanya titik panas atau hotspot di sekitar lokasi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di lokasi, petugas menemukan api yang sudah membesar serta dua orang yang sedang melakukan upaya pemadaman,” ujar Kapolres.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, HT dan RR mengakui bahwa lahan yang terbakar tersebut merupakan milik mereka. Lahan itu diketahui sedang dibuka untuk dijadikan kebun kopi.
Petugas yang tiba di lokasi kemudian turut melakukan upaya pemadaman api bersama kedua terduga pelaku. Setelah itu, HT dan RR diamankan ke Polres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit pompa sprayer elektrik, satu unit pompa sprayer manual, dua bilah parang, serta empat buah korek api.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 308 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Empat Lawang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat juga diimbau agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla. Membuka lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas,” tegas AKBP Abdul Aziz Septiadi.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang masih melakukan pendalaman perkara dan melengkapi administrasi penyidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, dan BMKG, serta meminta keterangan ahli untuk proses hukum selanjutnya. *
