Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Diduga Pungli di Jalan, Pria 40 Tahun Diamankan Polisi di Muratara, Uang Rp40 Ribu Disita

Minggu, 04 Oktober 2026 | Oktober 04, 2026 WIB Last Updated 2026-10-04T07:07:45Z


MURATARA, LINTASSRIWIJAYA.COM - Jajaran Polres Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Unit Reskrim Polsek Rupit menertibkan dugaan aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Operasi Sikat I Musi Tahun 2026.


Penertiban tersebut dilakukan pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Lintas Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.


Kegiatan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rupit bersama personel Unit Reskrim berdasarkan surat perintah Kapolsek Rupit dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Sikat I Musi Tahun 2026.


Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, sekaligus menanggulangi berbagai bentuk gangguan keamanan, termasuk aksi premanisme dan pungutan liar yang berpotensi meresahkan masyarakat serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan.


Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial Albani Arsad bin Haerudin, 40 tahun. Pria yang berprofesi sebagai petani atau pekebun itu diketahui berdomisili di Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.


Yang bersangkutan diamankan karena diduga melakukan aksi premanisme atau pungutan liar di jalan. Dari penertiban tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp40.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas pungutan liar tersebut.


Setelah diamankan, yang bersangkutan kemudian dilakukan pendataan dan pembinaan oleh petugas sebagai bagian dari tindak lanjut kegiatan penertiban.


Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai dampak serta konsekuensi hukum dari aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.


Penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya preventif dan represif kepolisian dalam menekan potensi aksi premanisme di wilayah hukum Polsek Rupit.


Keberadaan aksi pungutan liar di jalan dinilai dapat menimbulkan keresahan, terutama bagi masyarakat maupun pengguna jalan yang melintas.


Polsek Rupit juga terus meningkatkan kegiatan kepolisian di sejumlah lokasi yang dinilai memiliki potensi terjadinya gangguan kamtibmas.


Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas masyarakat dapat berlangsung dengan aman sekaligus mencegah munculnya berbagai bentuk kejahatan jalanan.


Melalui Operasi Sikat I Musi Tahun 2026, Polres Musi Rawas Utara menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.


Penertiban terhadap dugaan aksi premanisme dan pungli diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib.


Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, termasuk melakukan pungutan kepada pengguna jalan tanpa dasar yang sah.


Masyarakat diminta turut berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.


Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai penting dalam mencegah berbagai bentuk gangguan kamtibmas.


Dengan adanya partisipasi masyarakat serta kegiatan kepolisian yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan situasi keamanan di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara tetap aman, tertib, dan kondusif. *


#Muratara #MusiRawasUtara #PolresMuratara #PolsekRupit #OperasiSikatMusi2026 #OperasiSikatI #Premanisme #Pungli #Kamtibmas #BatuGajah #BeritaMuratara #BeritaSumsel #SumateraSelatan #Polisi #Kriminal #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update