KBO Satres PPA dan PPO Polres Muratara, Ipda Henry Martadinata, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan guru Penjaskes di salah satu SMP negeri di Kecamatan Karang Dapo, Muratara.
"Benar, tersangka merupakan oknum guru penjaskes. Statusnya PPPK paruh waktu," katanya, Kamis (8/10/2026).
Henry menjelaskan, tersangka diduga menggunakan modus memberikan les privat kepada korban saat jam pelajaran sekolah untuk melancarkan aksinya.
"Korban itu tidak bisa menulis secara dikte (mengeja) sehingga dibuat les privat di perpustakaan. Les itu dilakukan pada saat jam pelajaran," jelasnya.
Saat berada berdua dengan korban di dalam perpustakaan, tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya tersebut.
"Tersangka mengaku memegang hingga meraba tubuh korban. Lalu pelaku juga mengaku memegang kemaluan korban," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak delapan kali sejak Juli 2026. Seluruh perbuatan tersebut diduga dilakukan di lingkungan sekolah.
"Pengakuan tersangka sudah delapan kali, itu dilakukan sejak bulan Juli 2026. Aksinya dilakukan di sekolah semua," ungkapnya.
Henry mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk memastikan apakah terdapat korban lain dalam kasus ini.
"Korban diduga lebih dari satu, namun masih kita kembangi lagi karena belum ada yang melapor lagi," ujarnya.
Selain mendalami kemungkinan adanya korban lain, polisi juga berencana memanggil pihak sekolah untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Pihak sekolah bakal kita panggil untuk kasus ini," tuturnya.
Terungkap Setelah Korban Bercerita kepada Orang Tua
Sebelumnya, oknum guru SMP berinisial LA (36) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli siswinya yang masih berusia 14 tahun di ruang perpustakaan sekolah.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di salah satu SMP negeri di Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkannya kepada kepolisian.
Polisi akhirnya mengamankan tersangka di kediamannya di Kecamatan Karang Dapo pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta meminta keterangan dari pihak sekolah. *
