KBO Satres PPA dan PPO Polres Muratara, Ipda Henry Martadinata, mengatakan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap DM karena kondisi kesehatannya menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut.
Ia mengungkapkan, DM sempat mengalami kekurangan darah saat melahirkan akibat kadar hemoglobin (Hb) yang rendah.
"Tersangka DM juga mengalami kondisi di mana ketuban yang lengket di rahim sehingga sempat dirujuk ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau usai melahirkan," ungkapnya, Selasa (13/10/2026).
Meski tidak ditahan, Henry menegaskan bahwa DM tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Tersangka juga telah mengikuti asesmen sebagai bagian dari penanganan perkara tersebut.
"Meski tidak ditahan, dia tetap kooperatif dan asesmen juga tetap diikuti," ujarnya.
Henry menjelaskan, DM dijerat dengan Pasal 430 juncto Pasal 429 KUHP. Berdasarkan ketentuan yang diterapkan penyidik, tersangka mendapatkan pengurangan setengah dari ancaman pidana penjara.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap DM.
"DM belum dilakukan penahanan karena dia dikenakan Pasal 430 juncto Pasal 429 KUHP. Namun berdasarkan ketentuan Pasal 430 KUHP baru, dia mendapatkan pengurangan setengah dari ancaman pidana penjara sehingga secara hukum dia tidak bisa ditahan," katanya.
Sementara itu, tersangka berinisial S yang merupakan ayah kandung DM masih ditahan di sel tahanan Mapolres Muratara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka S masih di Polres Muratara karena kita masih menyelidiki dugaan pemerkosaan yang dilakukannya kepada DM," ucapnya.
Henry menambahkan, bayi laki-laki yang ditemukan di musala tersebut hingga kini masih berada dalam penanganan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Muratara.
"Untuk bayinya masih ditangani oleh pihak Dinsos," ungkapnya.
Ditemukan di Musala
Sebelumnya, warga Kabupaten Muratara dihebohkan dengan penemuan bayi laki-laki di sebuah musala pada Kamis (1/10/2026).
Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh salah seorang pengurus musala. Setelah ditemukan, bayi itu kemudian mendapatkan perawatan sementara dari warga sekitar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengungkap dugaan bahwa bayi tersebut lahir dari hubungan sedarah antara DM dan ayah kandungnya sendiri, S.
Dalam perkembangan perkara tersebut, polisi juga mendalami dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan S terhadap DM.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Pihak kepolisian terus mendalami rangkaian peristiwa serta dugaan tindak pidana yang terjadi dalam kasus tersebut. *
