Dalam kejadian tersebut, adik korban berinisial S (32) juga menjadi korban penikaman. Keduanya mengalami luka cukup parah hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Dusun 5, Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dan pelaku disebut kerap terlibat cekcok. Saat berada di lokasi kejadian, pelaku diduga menikam mantan istrinya pada bagian punggung dan mantan adik iparnya pada bagian dada.
Akibat penikaman tersebut, kedua korban dalam kondisi kritis dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Joni Jamaris membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pelaku telah diamankan pada Kamis (1/10/2026) malam dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Muratara.
"Benar, korban penikaman. Pelakunya sudah diamankan tadi malam," katanya, Jumat (2/10/2026).
Joni mengatakan korban merupakan mantan istri pelaku. Namun, pihaknya masih mendalami motif di balik aksi penikaman tersebut.
"Korban mantan istrinya, belum tahu apakah sakit hati atau (karena) apa. Saat ini korban masih di rumah sakit karena luka yang cukup parah," ujarnya.
Joni mengatakan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap kronologi serta motif kejadian tersebut.
"Tadi malam pelaku sudah diamankan. (Saat ini) masih dalam pemeriksaan," tukasnya. *
