Kapolres Empat Lawang AKBP ABDUL AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan, jajaran Polres Empat Lawang bersama Polsek Pendopo berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial EC (31) dan BS (29). Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik warga.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 07.50 WIB. Kedua terduga pelaku diduga mengambil sepeda motor milik korban yang saat itu terparkir di teras rumah kontrakan.
Sepeda motor tersebut kemudian dibawa pergi dengan cara melakukan penyambungan kabel pada bagian kunci kontak.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual oleh kedua terduga pelaku kepada seseorang di wilayah Ulu Musi dengan harga Rp4.600.000. Uang hasil penjualan selanjutnya dibagi oleh kedua terduga pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Keduanya diamankan di rumah kerabat salah satu terduga pelaku yang berada di wilayah belakang Pasar Kelurahan Pendopo, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu lembar fotokopi STNK dan bukti pembayaran kredit kendaraan, serta satu lembar baju kaos warna biru putih.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
"Kami akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Empat Lawang," tegas Kapolres Empat Lawang AKBP ABDUL AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. *
