Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Madani, Kantor Bupati Empat Lawang, Rabu (14/10/2026).
Sebanyak sembilan OPD terlibat dalam kerja sama ini, yakni Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan (DPKP), Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perikanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Yuli Andri, SH, menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar agenda formalitas, melainkan langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Menurut Yuli, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kejaksaan dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah daerah.
“Tujuan utama kerja sama ini adalah melakukan langkah-langkah preventif atau pencegahan dalam pelaksanaan program pembangunan dan penyerapan anggaran. OPD terkadang memiliki keraguan atau kekhawatiran terkait administrasi dan landasan hukum. Karena itu, kami mendorong seluruh OPD agar tidak ragu berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara,” ujar Yuli.
Ia menjelaskan, kejaksaan siap memberikan layanan berupa legal opinion atau pendapat hukum serta legal assistance atau pendampingan hukum. Layanan tersebut diharapkan dapat membantu OPD memastikan setiap kebijakan dan program kerja berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami siap memberikan pendapat hukum maupun pendampingan hukum agar setiap kebijakan dan program kerja OPD dapat berjalan optimal, tepat sasaran, serta terhindar dari penyimpangan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” katanya.
Yuli berharap, kerja sama tersebut menjadi landasan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Empat Lawang.
Ia juga mengajak seluruh OPD untuk memanfaatkan ruang koordinasi dengan kejaksaan guna mengantisipasi potensi persoalan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.
Sementara itu, Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.M., M.H., mengatakan kerja sama tersebut penting untuk membantu jajaran pemerintah daerah menjalankan tugas secara lebih cermat, terutama dalam urusan administrasi dan pembangunan.
Menurut Joncik, OPD dapat meminta pendapat hukum kepada kejaksaan apabila menghadapi kendala dalam pelaksanaan pekerjaan. Dengan demikian, setiap keputusan dan langkah yang diambil memiliki landasan hukum yang jelas.
“Kerja sama ini sangat penting agar ke depan pekerjaan kita tidak bermasalah dengan hukum. Jika ada kendala dalam pekerjaan, silakan meminta pendapat kepada pihak kejaksaan,” kata Joncik.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejari Empat Lawang beserta jajaran atas terjalinnya kerja sama tersebut. Joncik berharap, kesepakatan itu tidak berhenti pada penandatanganan MoU, tetapi benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Terima kasih kepada Pak Kajari dan jajaran. Mudah-mudahan kerja sama ini benar-benar bermanfaat bagi bangsa dan negara, khususnya Kabupaten Empat Lawang,” ujarnya.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Empat Lawang berharap koordinasi dengan Kejari semakin kuat. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum sekaligus meminimalkan risiko persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. *
