Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor, Motor Rp21 Juta Dicuri Saat Korban Makan Seblak

Kamis, 01 Oktober 2026 | Oktober 01, 2026 WIB Last Updated 2026-10-01T07:20:13Z


OGAN ILIR, LINTASSRIWIJAYA.COM – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kabupaten Ogan Ilir berhasil diungkap jajaran Polres Ogan Ilir melalui Satreskrim dan Polsek Tanjung Raja.


Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan kasus pencurian sepeda motor di sebuah warung seblak. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pelaku curanmor berinisial MI, 21 tahun, dan M, 19 tahun.


Penangkapan kedua tersangka merupakan bagian dari target operasi (TO) dalam Ops Sikat Musi I 2026. Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).


Aksi pencurian tersebut menimpa seorang pelajar putri bernama Khanza Tiendri, 17 tahun, pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.


Saat itu, korban tengah menikmati makanan di Rumah Makan Seblak Puncak, Kelurahan Tanjung Raja Timur. Ketika hendak pulang, korban terkejut setelah mendapati sepeda motor Honda Beat Street warna silver miliknya senilai Rp21 juta telah raib dari tempat parkir.


Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja.


Merespons laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan, Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, Kanit Pidum Ipda Abriansyah, dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Iptu Ettah Yuliansyah bergerak melakukan penyelidikan.


Pengejaran membuahkan hasil pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Berdasarkan informasi mengenai keberadaan para pelaku, petugas bergerak menuju wilayah Kabupaten OKI.


Polisi kemudian meringkus salah satu tersangka, Marsel, di kediamannya. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menciduk tersangka MI (21) dan M (19) di rumahnya.


Dalam proses interogasi, kedua pemuda tersebut tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya.


Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah besi yang telah dimodifikasi menjadi tajam serta sebuah kunci pas ukuran 8 yang diduga kuat digunakan untuk membobol motor korban.


Saat ini, tersangka MI ditahan di sel tahanan Polsek Tanjung Raja. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap empat laporan lainnya. Sementara tersangka M diamankan di Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.


Keduanya dijerat dengan Pasal 477 huruf F dan G KUHP.


Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Satreskrim dan Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir yang telah berhasil mengungkap pelaku curanmor di wilayah Indralaya dan Tanjung Raja.


"Kami pastikan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar AKBP Rizka.


Polres Ogan Ilir juga terus mengimbau masyarakat agar saat memarkir kendaraan bermotor memilih lokasi yang mudah terlihat atau masih dalam pengawasan, serta memasang kunci ganda atau kunci tambahan untuk mencegah aksi pencurian. *


#OganIlir #PolresOganIlir #Curanmor #OpsSikatMusi #SikatMusi2026 #TanjungRaja #Kayuagung #OKI #Kriminal #Sumsel #BeritaOganIlir #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update