“Satres Narkoba dipastikan telah berhasil menyelamatkan sebanyak 3.366,7 jiwa masyarakat dari bahaya ketergantungan narkoba. Ini menjadi bukti komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya terus membuahkan hasil nyata,” ujar Ps. Kasat Reserse Narkoba A. Surya Atmaja, Kamis 01 Oktober 2026.
Menurut Surya, dari pengungkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa 671,54 gram sabu dan sembilan butir ekstasi.
“Dari 10 LP sebanyak ratusa gram shabu dan 9 butir ekstasi berhasil diamankan dan mencatat keberhasilan besar sepanjang periode September 2026,” rinci Surya.
Adapun barang bukti narkotika yang diamankan terdiri dari 144 paket sabu, sembilan butir ekstasi, serta pecahan pil ekstasi.
Dari kalkulasi taktis kepolisian, asumsi penyelamatan masyarakat didasarkan pada hitungan bahwa setiap satu gram sabu dapat merusak lima orang jiwa, sedangkan setiap satu butir ekstasi dapat merusak satu orang jiwa.
“Keberhasilan penegakan hukum ini tidak hanya sekadar menggagalkan peredaran barang haram tersebut. Tetapi juga memiliki dampak sosial yang sangat besar bagi penyelamatan generasi muda di Kabupaten Ogan Ilir,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti menegaskan pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku, bandar, maupun pengedar narkoba di wilayah Ogan Ilir.
“Penindakan tegas dan terukur akan terus digalakkan demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, bersih, dan aman dari bahaya laten narkotika,” tegasnya.
AKBP Rizka Aprianti menegaskan komitmen kepolisian untuk terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Dari jumlah barang bukti yang kita sita, 3.366,7 jiwa berhasil kita selamatkan dari potensi dampak penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres. *
