Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Terungkap Lewat CCTV, Dua Pemuda di Lubuklinggau Ditangkap karena Diduga Curi Pakan Ikan

Jumat, 09 Oktober 2026 | Oktober 09, 2026 WIB Last Updated 2026-10-09T13:28:37Z


LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Dua pemuda, Arjun Saputra (23) dan Reveldo (28), ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).


Keduanya diduga mencuri satu karung pakan ikan merek RUBY-5 seberat 30 kilogram senilai sekitar Rp329.500 dari rumah korban berinisial MI (48), di Jalan Sehase, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.


Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua terduga pelaku diketahui merupakan warga Jalan Sepakat, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.


Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, Ipda Hari Ardiansyah, mengatakan korban baru menyadari kehilangan pakan ikan miliknya saat hendak memberi makan ikan di kolam. Ketika memeriksa persediaan pakan, korban mendapati satu karung pakan ikan seberat 30 kilogram telah hilang.


“Korban kemudian mencari tahu dengan melihat rekaman CCTV milik tetangga,” ujarnya.


Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, terlihat seseorang yang diduga sebagai pelaku mengambil satu karung pakan ikan dengan cara memanjat tembok pagar.


Menindaklanjuti laporan korban, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku di rumahnya yang berada di Jalan Sepakat, Kelurahan Siring Agung.


Polisi kemudian bergerak dan menangkap Arjun Saputra serta Reveldo tanpa perlawanan pada Senin (5/10/2026).


Saat menjalani pemeriksaan, keduanya mengakui telah mencuri satu karung pakan ikan merek RUBY-5 dengan berat 30 kilogram milik korban.


Menurut Ipda Hari Ardiansyah, hasil interogasi terhadap kedua terduga pelaku juga mengungkap adanya pengakuan terkait dugaan tindak pidana pencurian lainnya.


“Pelaku mengaku mencuri satu sak pakan ikan merek RUBY-5 seberat 30 kilogram. Selain itu, dalam hasil interogasi, pelaku mengakui juga sudah melakukan tindak pidana curat sebanyak kurang lebih tiga kali, yaitu pencurian ikan di kolam milik korban,” pungkasnya. *


#Lubuklinggau #PolsekLubuklinggauSelatan #Pencurian #Curat #Kriminal #SumateraSelatan #BeritaLubuklinggau #InfoKriminal #KabarSumsel #BeritaTerkini #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update