Aksi pencurian tersebut terjadi di Element JM Swalayan, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Senin (29/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah petugas keamanan swalayan melakukan patroli dan menemukan lubang exhaust fan dalam kondisi terbuka.
Petugas keamanan juga menemukan seutas tali yang tergantung di lubang tersebut. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan ke dalam gedung.
"Petugas keamanan kemudian mengecek bagian dalam gedung dan berkoordinasi dengan rekan kerja serta manajemen. Saat dilakukan pemeriksaan, brankas di lantai dasar ditemukan dalam kondisi rusak dan berlubang," katanya, Sabtu (3/10/2026).
Kurniawan mengatakan, petugas keamanan kemudian melakukan pengecekan terhadap brankas yang berada di lantai 2. Hasil pemeriksaan menunjukkan brankas tersebut juga ditemukan dalam kondisi rusak dan berlubang.
"Atas kejadian itu, pihak swalayan kehilangan uang dalam brankas sekitar Rp 44 juta," ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan tersangka akhirnya diketahui.
Polisi kemudian mendatangi rumah tersangka di Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, dan melakukan tindakan persuasif hingga tersangka berhasil diamankan.
"Tersangka akhirnya berhasil diamankan pada pada Kamis (1/10/2026). Setelah itu tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu obeng, satu tang potong, satu palu, satu tali panjat tebing, satu karabiner, satu unit brankas, serta uang hasil pencurian sebesar Rp44 juta.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Nasional sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023," tuturnya. *
