Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Utang Rp50 Ribu Berujung Penusukan, Jukir Pasar Malam di Ogan Ilir Ditangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | Oktober 05, 2026 WIB Last Updated 2026-10-05T07:56:18Z


OGAN ILIR, LINTASSRIWIJAYA.COM – Gara-gara utang Rp50.000, seorang juru parkir (jukir) pasar malam berinisial AS (25), nekat melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang pria berinisial HM (41).


Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Raja Barat tersebut diamankan Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja setelah menyerang korban dengan sebilah pisau.


Peristiwa berdarah itu terjadi di area parkir festival pasar malam, tepatnya di pinggir Jalan Lapangan Bola Kaki, Jalan Olahraga, Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.


Kapolres Ogan Ilir melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., didampingi Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., menjelaskan, insiden tersebut bermula ketika korban HM, warga Desa Kota Daro, melihat istrinya, HN (30), terlibat cekcok mulut dengan pelaku di area parkir bagian luar.


"Istri korban menagih utang lama sebesar Rp 50.000 kepada pelaku. Namun, pelaku justru membentak istri korban. Melihat istrinya diperlakukan kasar, korban langsung menghampiri dan sempat menarik kerah baju pelaku untuk meminta kejelasan," ujar AKP Sondi Fraguna, Minggu, 4 Oktober 2026.


Setelah dilerai, korban mengira persoalan tersebut telah selesai. HM kemudian berjalan meninggalkan lokasi parkir.


Namun, saat korban baru berjalan sekitar 25 meter, pelaku yang diduga masih menyimpan dendam tiba-tiba mengejar dari arah belakang. Pelaku kemudian mengayunkan sebilah pisau ke arah tubuh korban.


Korban yang sempat menoleh langsung refleks menangkis serangan tersebut. Akibatnya, sabetan senjata tajam mengenai lengan kiri korban hingga menyebabkan luka robek cukup parah.


Setelah melakukan penyerangan, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban segera dievakuasi warga ke Puskesmas Tanjung Raja untuk mendapatkan pertolongan medis.


Hanya sekitar 15 menit setelah kejadian, pelaku yang diduga ketakutan akhirnya memilih datang dan menyerahkan diri ke Mapolsek Tanjung Raja sekitar pukul 19.45 WIB.


Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Raja langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memastikan kondisi korban.


Setelah dilakukan penyelidikan, perkara tersebut kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan sebagai bagian dari target Non TO Ops Sikat Musi I 2026.


Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau sepanjang 25 sentimeter dengan gagang kayu serta kaos hitam milik korban yang robek pada bagian lengan kiri akibat sabetan senjata tajam.


Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan. *


#OganIlir #TanjungRaja #PolsekTanjungRaja #Penusukan #Penganiayaan #JukirPasarMalam #Kriminal #OpsSikatMusi #OpsSikatMusi2026 #SumateraSelatan #BeritaOganIlir #InfoSumsel #KabarSumsel #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update