Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polres Prabumulih melalui Operasi Sikat I Musi 2026. Seorang pria berinisial NR (34) berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan informasi terkait rekaman CCTV.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Korban, Anggy Rebica Nauli (23), saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BG 2102 CN di depan Alfamart sebelum masuk ke dalam toko untuk berbelanja.
Namun, setelah selesai berbelanja, korban kembali ke area parkir dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV Alfamart. Rekamannya kemudian beredar di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.
Rekaman CCTV serta informasi yang beredar selanjutnya menjadi salah satu petunjuk bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan, mengidentifikasi pelaku, dan melacak keberadaannya.
Setelah melakukan penyelidikan, personel Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih bersama Team URC Singo Polsek Prabumulih Timur memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Komplek Permata Indralaya, Kelurahan Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
Penangkapan berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Dody Purwanto, S.H., serta personel kedua tim untuk melakukan penindakan terhadap pelaku.
Pelaku NR berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Prabumulih dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya melalui pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026.
“Kami terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Rekaman CCTV serta informasi yang diperoleh menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana,” ujar AKP JON KENEDI, S.H., M.Si.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna merah hati dengan nomor polisi BG 1909 AG, satu buah kunci motor Honda Beat, serta satu video rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polres Prabumulih memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *
