Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

3 Begal Jalinsum Muara Enim Ditangkap, Positif Sabu usai Rampok Sopir Mobil dan Truk

Sabtu, 11 Juli 2026 | Juli 11, 2026 WIB Last Updated 2026-07-11T23:03:04Z


MUARA ENIM, LINTASSRIWIJAYA.COM – Polisi menangkap tiga dari empat pelaku perampokan yang kerap beraksi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.


Ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial HS (22), ES (21), dan CS (18).


Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah diduga terlibat dalam sedikitnya dua aksi begal di Jalinsum, yakni di Desa Pandan Enim dan Desa Lambur.


"Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di beberapa lokasi di wilayah Jalinsum Muara Enim," kata Situmorang, Sabtu (11/7/2026).


Situmorang menjelaskan, salah satu aksi yang dilakukan para pelaku terjadi di depan Masjid Al Furqon, Desa Pandan Enim, Kecamatan Tanjung Agung, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.


Saat itu, korban bernama Suseno sedang melintas menggunakan mobil ketika dihentikan para pelaku. Awalnya, korban diminta uang sebesar Rp20 ribu. Setelah uang tersebut diberikan, pelaku membuka paksa pintu mobil, mencabut kunci kontak, lalu kembali meminta uang sebesar Rp300 ribu.


"Korban kemudian kembali dipaksa menyerahkan uang. Salah seorang pelaku juga menodongkan pisau ke arah korban hingga akhirnya korban menyerahkan seluruh uang di dompetnya sebesar Rp 700 ribu," ujarnya.


Setelah memperoleh uang sekitar Rp1 juta, para pelaku mengembalikan dompet dan kunci kontak korban sebelum melarikan diri.


Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Kamis (9/7/2026) dini hari, komplotan tersebut kembali beraksi di lokasi yang sama. Kali ini korbannya adalah seorang sopir truk bernama Lillik Margiyanto.


"Para pelaku mengadang truk dengan menyenter ke arah pengemudi hingga kendaraan berhenti. Selanjutnya mereka mengancam korban menggunakan senjata tajam dan mengambil satu unit handphone serta uang tunai Rp 200 ribu," ujarnya.


Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua bilah pisau, satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah yang digunakan saat beraksi, satu helai kaus merah, serta satu unit telepon genggam merek Infinix.


Situmorang mengungkapkan, hasil tes urine menunjukkan ketiga pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum melakukan aksi kejahatan.


"Hasil pemeriksaan urine terhadap para pelaku positif mengandung methamphetamine atau sabu. Mereka mengaku mengonsumsi sabu sebelum melancarkan aksinya," ungkapnya.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari, di jalan umum, dan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. *


#MuaraEnim #Begal #Jalinsum #Kriminal #PolresMuaraEnim #TanjungAgung #SumateraSelatan #Sabu #Perampokan #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update