PALI, LINTASSRIWIJAYA.COM - Remaja di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, berinisial R (19), ditangkap polisi setelah diduga menusuk seorang pria paruh baya berinisial A (49).
Peristiwa tersebut terjadi di Talang Ojan, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kabupaten PALI, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
"Begitu menerima laporan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan, Tim Opsnal Beruang Hitam langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Dobi, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi penganiayaan itu diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban yang diketahui sama-sama tinggal di Desa Sukamaju, Kecamatan Talang Ubi.
Saat keduanya berbincang, pelaku diduga tersulut emosi. Ia kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang dan menusukkannya ke arah korban.
"Akibat serangan itu, korban mengalami luka tusuk pada otot lengan kanan dan bagian atas lengan kanan. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis," katanya.
Usai kejadian, polisi langsung melakukan pengejaran. Sekitar pukul 22.00 WIB atau kurang dari dua jam setelah peristiwa berlangsung, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menganiaya korban. Selain itu, hasil visum korban turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan. Serahkan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan korban maupun persoalan hukum baru," ujarnya.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. *
#PALI #Kriminal #Sumsel #Polisi #Penganiayaan #BeritaSumsel #InfoPALI #News #LintasSriwijaya
