PAGAR ALAM, LINTASSRIWIJAYA.COM – Dua personel Polres Pagar Alam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Keputusan pemberhentian tersebut secara resmi dibacakan dalam kegiatan yang dipimpin Wakapolres Pagar Alam Kompol M. Roy Zulisirin, S.H., M.H. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan keputusan Kapolda Sumatera Selatan sekaligus bentuk penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian.
Kedua personel yang dikenakan sanksi PTDH tersebut masing-masing berinisial Bripka ES dan Briptu WP.
Bripka ES diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor KEP/376/VII/2026. Sementara Briptu WP diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor KEP/377/VII/2026.
Keduanya resmi diberhentikan tidak dengan hormat terhitung sejak 31 Juli 2026.
Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penegakan aturan terhadap anggota Polri yang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
Dalam keputusan Kapolda Sumatera Selatan, pemberhentian terhadap kedua personel tersebut mengacu pada Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Wakapolres Pagar Alam Kompol M. Roy Zulisirin mengatakan, pelaksanaan PTDH menjadi bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri.
“Pelaksanaan PTDH ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga marwah, integritas dan profesionalisme Polri. Setiap anggota Polri dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi aturan, disiplin dan kode etik profesi serta menjaga nama baik institusi dalam setiap pelaksanaan tugas,” katanya.
Menurutnya, keputusan tersebut juga harus menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.
“Jadikan hal ini sebagai pembelajaran bagi seluruh personel agar semakin disiplin, bertanggung jawab dan profesional dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Riyanto, S.E., M.M. menegaskan, institusinya tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat juga terbuka terhadap kritik yang membangun,” katanya. *
