Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Bakar Lahan Sawah di Banyuasin, Pria 45 Tahun Ditangkap Polisi

Rabu, 02 September 2026 | September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T14:02:52Z


BANYUASIN, LINTASSRIWIJAYA.COM - Seorang warga berinisial S (45) diamankan polisi setelah kedapatan membakar lahan sawah di Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Pembakaran tersebut dilakukan dengan alasan untuk membersihkan lahan.


Kasus ini terungkap saat personel Polsek Betung melakukan patroli pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat patroli, petugas mendapati S sedang membersihkan area sawah dengan cara membakar lahan.


Petugas kemudian mengamankan S beserta sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Banyuasin.


Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, anggota kepolisian menangkap pelaku saat sedang melakukan pembakaran lahan.


"Benar, personel kami menemukan tersangka sedang melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar. Yang bersangkutan kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap fakta serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," katanya, Senin (31/8/2026).


Risnan mengungkapkan, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengecek lokasi kejadian, hingga melaksanakan gelar perkara. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi menyimpulkan pembakaran dilakukan S untuk membersihkan lahan sawah miliknya.


"Lahan yang terbakar diperkirakan berukuran 20 x 30 meter. Sementara total lahan sawah milik S memiliki luas sekitar 50 x 400 meter,"ungkapnya.


Dalam kejadian ini, polisi turut menyita sebuah korek api gas warna hijau merek Oreka dan satu botol air mineral berukuran 1,5 liter yang berisi BBM jenis Pertamax. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BBM tersebut belum digunakan untuk membakar lahan.


"S kini telah ditahan di ruang tahanan Polres Banyuasin. Polisi menyatakan penahanan dilakukan setelah gelar perkara dan penyidik menilai bukti yang dikumpulkan telah mencukupi,"ungkapnya.


Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 108 juncto Pasal 56 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 dan/atau Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar. Selain berpotensi menyebabkan kebakaran meluas, praktik tersebut dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.


"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan cara membakar dalam membuka atau membersihkan lahan," tukasnya. *


#Banyuasin #Karhutla #PolresBanyuasin #SumateraSelatan #BeritaBanyuasin #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update