LAHAT, LINTASSRIWIJAYA.COM – Polisi mengungkap kasus dugaan pencurian di sebuah rumah di Desa Tanjung Kurung Ulu, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Seorang pria berinisial P (33) diamankan setelah keberadaannya terlacak hingga kawasan Perkebunan Teh Gunung Dempo, Kota Pagar Alam.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial M (55) bersama istrinya meninggalkan rumah untuk melayat pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.
Sepulang dari melayat, korban mendapati kondisi rumahnya telah berantakan. Pintu kamar yang sebelumnya dalam keadaan terkunci juga ditemukan telah terbuka.
Setelah melakukan pemeriksaan, korban menyadari sejumlah perhiasan emas miliknya telah hilang. Nilai kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp150 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kota Agung. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LPB/04/VIII/2026/SPKT/Polsek Kota Agung/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 22 Agustus 2026.
Jejak Kendaraan Terlacak GPS hingga Gunung Dempo
Kapolsek Kota Agung Iptu Armansa, S.H., bersama personel melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi.
Dari rangkaian penyelidikan, polisi mendapatkan informasi mengenai seseorang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut. Informasi itu kemudian dikembangkan hingga petugas mengetahui terduga pelaku berada di wilayah Kota Pagar Alam.
Polisi juga memperoleh informasi bahwa P menggunakan sebuah mobil sewaan. Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan pihak rental untuk melacak keberadaan kendaraan tersebut melalui GPS.
Hasil pelacakan menunjukkan kendaraan itu berada di kawasan Perkebunan Teh Gunung Dempo, Kota Pagar Alam.
Kapolsek Kota Agung bersama Kanit Reskrim dan personel kemudian mendatangi lokasi. P berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Polisi Amankan Perhiasan Emas
Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, pemeriksaan awal menemukan sejumlah perhiasan emas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi menyebut P dalam interogasi awal mengakui perbuatannya dan mengatakan aksi tersebut dilakukan seorang diri.
Berdasarkan keterangan awal tersebut, P diduga memasuki rumah korban dengan memanjat ke lantai dua. Selanjutnya, ia diduga masuk melalui jendela yang tidak terkunci sebelum mengambil sejumlah barang berharga.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi tas selempang cokelat merek SINGJAZZ, dua kalung emas 24 karat berbentuk padi dengan berat masing-masing tiga dan empat suku, cincin emas 24 karat seberat 25 gram, serta satu unit telepon genggam Vivo Y05E warna biru.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., mengatakan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan rumah dalam keadaan aman ketika ditinggalkan,” tegas Novi dalam rilis resmi kepolisian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan jajaran kepolisian akan terus meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat serta menindak berbagai kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat juga diimbau memastikan pintu, jendela, dan akses masuk lainnya telah terkunci sebelum meninggalkan rumah.
Saat ini, P beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Agung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Status dan dugaan tindak pidana terhadap yang bersangkutan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. *
#Lahat #PagarAlam #GunungDempo #Polisi #PoldaSumsel #Kriminal #BeritaHariIni #SumateraSelatan #LintasSriwijaya
