Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Buruh Asal OKI Ditangkap Polisi usai Diduga Berulang Kali Curi Daging Sapi Frozen di Prabumulih

Sabtu, 11 Juli 2026 | Juli 11, 2026 WIB Last Updated 2026-07-11T23:35:00Z


PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM – Seorang buruh muda asal Desa Muara Batun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat kasus pencurian daging sapi beku (frozen).


Pemuda berinisial IB (22) itu kini mendekam di ruang tahanan Polres Prabumulih setelah diamankan Tim URC Tekab 11 Satreskrim Polres Prabumulih.


Penangkapan terhadap IB dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih, IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K.


Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha frozen food bernama Yeni Farozi (52), warga Jalan Kolonel Dani Effendi, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.


Korban yang menjalankan usaha penjualan makanan beku di kediamannya itu melaporkan kehilangan satu kotak daging sapi frozen dengan berat sekitar 20 kilogram. Merasa mengalami kerugian, korban kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih untuk membuat laporan resmi.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Prabumulih melalui Tim URC Tekab 11 segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian.


Tim yang dipimpin IPDA Andika Nasywa Widyadhana mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mengumpulkan sejumlah barang bukti dan petunjuk.


Salah satu langkah penyelidikan yang dilakukan yakni memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi usaha milik korban.


Dari hasil analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Dalam rekaman tersebut terlihat aksi pencurian dilakukan oleh IB yang diketahui bekerja sebagai buruh dan juga bekerja bersama anak korban.


Tak hanya itu, rekaman CCTV juga memperlihatkan dugaan bahwa aksi pencurian tersebut tidak hanya dilakukan satu kali. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, IB diduga telah beberapa kali mengambil daging sapi frozen dari tempat usaha korban.


Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim URC Tekab 11 kemudian melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi bahwa IB berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur.


Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyergapan. Saat hendak diamankan, IB tidak melakukan perlawanan. Ia bahkan mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana terekam dalam kamera pengawas.


Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan pelaku berdasarkan temuan rekaman CCTV.


Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi SH MSi, membenarkan penangkapan terhadap tersangka. Menurutnya, proses hukum terhadap pelaku kini sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


"Saat ini pelaku berinisial IB sudah kami amankan di Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar AKP Jon Kenedi.


Jon Kenedi menegaskan, penyidik telah menetapkan IB sebagai tersangka dalam perkara pencurian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian biasa.


"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tegasnya. *


#Prabumulih #PolresPrabumulih #Kriminal #Pencurian #FrozenFood #OKI #SumateraSelatan #Satreskrim #Tekab11 #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update