Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Gasak Mesin Air hingga Pipa Bor, Pembobol Gudang di Prabumulih Ditangkap

Minggu, 19 Juli 2026 | Juli 19, 2026 WIB Last Updated 2026-07-20T00:18:22Z


PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM – Kerja cepat Tim URC TEKAB 11 Satreskrim Polres Prabumulih kembali membuahkan hasil.


Seorang pria berinisial AG (29), warga Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, berhasil diringkus setelah diduga menjadi pelaku pembobolan sebuah gudang di wilayah Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.


Pelaku ditangkap sekitar sepekan setelah menjalankan aksinya. Penangkapan dilakukan saat AG berada di kawasan Jalan A Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Sabtu malam, 18 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.


Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan korban, R Saragi T (69), warga Perumahan Griya Sejahtera II, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih.


Dalam laporannya, korban mengaku gudang miliknya yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, dibobol pencuri pada Sabtu, 11 Juli 2026.


Pelaku diduga masuk ke dalam gudang dengan cara merusak bagian bangunan sebelum menggasak berbagai peralatan kerja yang tersimpan di dalamnya.


Sejumlah barang berharga milik korban raib dalam aksi tersebut. Barang yang dicuri antara lain satu unit mesin air merek Honda, 28 batang pipa bor sumur, empat unit mata bor, satu set gearbox, serta satu unit gerinda listrik.


Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp25 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian agar pelaku dapat segera ditangkap.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC TEKAB 11 Satreskrim Polres Prabumulih yang dipimpin Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda Andika Nasywa Widyadhana STrK langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.


Petugas mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menelusuri jejak pelaku.


Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas AG yang kemudian diketahui berada di kawasan Jalan A Yani.


Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan kepada petugas.


Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto SIK MH MTrMil melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi SH MSi membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.


"Pelaku berinisial AG berhasil kami tangkap tanpa perlawanan setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim URC TEKAB 11 Satreskrim Polres Prabumulih," ujar AKP Jon Kenedi.


Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita sebagian barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan, yakni dua batang pipa sumur bor milik korban.


"Barang bukti yang berhasil diamankan sementara ini berupa dua batang pipa sumur bor. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.


Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan barang-barang milik korban lainnya yang diduga telah dipindahkan atau dijual oleh pelaku.


Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut apabila nantinya ditemukan alat bukti baru.


AKP Jon Kenedi menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, AG kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.


Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegasnya. *


#Prabumulih #PolresPrabumulih #TEKAB11 #Kriminal #Curat #Sumsel #InfoPrabumulih #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update