OGAN ILIR, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Pelimpahan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Tahapan ini menjadi akhir dari proses penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan dilakukan berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor B-1317/L.6.24/Enz.1/07/2026 dan Nomor B-1323/L.6.24/Enz.1/07/2026 yang diterbitkan pada 6 Juli 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial YM (47), ES (40), A (37), dan AP (46). Keempatnya merupakan hasil penyidikan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dalam perkara tindak pidana narkotika.
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu A. Surya Atmaja, mengatakan pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk komitmen penyidik dalam menyelesaikan perkara secara profesional. Menurutnya, seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, prosedural, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Surya menjelaskan, penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan akhir dalam proses penyidikan. Selanjutnya, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan.
"Dengan penyerahan itu, memberikan kepastian hukum terhadap para tersangka untuk melanjutkan tahapan persoalan hukum lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas kepolisian. Menurutnya, penyelesaian perkara hingga Tahap II mencerminkan komitmen Polres Ogan Ilir dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
"Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku tindak pidana narkotika, sekaligus mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat," ujarnya.
Bagus juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba.
Dengan pelaksanaan Tahap II tersebut, proses hukum selanjutnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga memasuki persidangan. Polres Ogan Ilir menegaskan akan terus meningkatkan penegakan hukum guna mewujudkan wilayah yang aman serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
#OganIlir #PolresOganIlir #Satresnarkoba #KejariOganIlir #Narkoba #Narkotika #P21 #TahapII #LintasSriwijaya
