MUARA ENIM, LINTASSRIWIJAYA.COM – Terindikasi sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu, Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Arnold Pauzie. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung PN Muara Enim, Selasa (7/7/2026).
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan”, ujar Majelis Hakim.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 235/Pid.Sus/2026/PN Mre itu bermula pada Kamis (11/12/2025), ketika terdakwa menghubungi seseorang bernama Nando untuk membeli sabu. Nando kemudian meminta terdakwa datang ke rumahnya. Setibanya di lokasi, terdakwa membeli sabu seharga Rp140 ribu.
“Uang tersebut saya peroleh dari hasil patungan dengan saudara Imin”, ucap terdakwa di persidangan.
Usai membeli sabu, terdakwa bersama Imin hendak pulang ke kontrakan. Saat melintas di Simpang Empat Dusun Muara Enim, Jalan Jenderal Sudirman, keduanya dihentikan oleh petugas kepolisian. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat netto 0,089 gram yang dipegang terdakwa.
“Sabu itu saya beli untuk dikonsumsi bersama saudara Imin, dan saya sudah membeli sabu dari saudara Nando sebanyak 4 kali”, ungkap terdakwa.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang membeli sabu dari Nando telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis Hakim juga menguraikan adanya indikasi bahwa terdakwa merupakan penyalahguna narkotika. Sebelum berlakunya Undang-Undang Penyesuaian Pidana, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur ancaman pidana minimum khusus berupa pidana penjara dan denda bagi setiap pelanggarnya.
Ancaman minimum khusus tersebut kemudian dapat disimpangi dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023. Dalam Rumusan Kamar Pidana angka 3 disebutkan bahwa apabila terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti yang memenuhi ketentuan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 juncto SEMA Nomor 3 Tahun 2015 juncto SEMA Nomor 1 Tahun 2017, hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah ancaman minimum khusus.
“Hakim dapat menjatuhkan pidana dengan menyimpangi ancaman pidana penjara minimum khusus, sedangkan pidana dendanya tetap sesuai ancaman dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, ujar Majelis Hakim.
Menurut Majelis Hakim, meskipun saat ini dengan berlakunya Undang-Undang Penyesuaian Pidana, ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak lagi mengatur ancaman minimum khusus, baik pidana penjara maupun pidana denda.
“Namun Majelis Hakim berpendapat ketentuan SEMA, khususnya yang mengatur mengenai jumlah barang bukti yang dinilai kecil sehingga dapat mempengaruhi lamanya penjatuhan pidana penjara tersebut, dinilai dapat menjadi pedoman dan diterapkan terhadap perkara yang dari fakta di persidangan dinilai terindikasi sebagai Penyalahguna Narkotika”, lanjut bunyi pertimbangan.
Dalam pertimbangan putusan disebutkan bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa seberat 0,089 gram. Selain itu, hasil pemeriksaan urine terdakwa positif mengandung metamfetamina. Jumlah barang bukti tersebut dinilai masih tergolong sebagai pemakaian satu hari sesuai ketentuan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 dan bersesuaian dengan pengakuan terdakwa di persidangan bahwa sabu yang dibelinya dari Nando akan dikonsumsi bersama Imin.
“Fakta ini yang selanjutnya menjadi dasar bagi Majelis Hakim menjatuhkan lamanya pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan”, ucap Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Persidangan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum terdakwa. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. *
#MuaraEnim #PNMuaraEnim #PengadilanNegeri #KasusNarkoba #Sabu #Narkotika #Kriminal #Hukum #SumateraSelatan #BeritaSumsel #InfoMuaraEnim #VonisHakim #SidangPidana #LintasSriwijaya #KriminalSumsel
