PAGAR ALAM, LINTASSRIWIJAYA.COM – Jalur pendakian Gunung Dempo resmi dibuka kembali sejak 29 Mei 2026. Bagi masyarakat yang ingin mendaki gunung tertinggi di Sumatera Selatan tersebut, wajib memahami aturan terbaru, salah satunya larangan melakukan pendakian dengan sistem tektok.
Berdasarkan unggahan akun Instagram Balai Registrasi Gunung Merapi Dempo (Brigade) @brigade_official, pendakian Gunung Dempo melalui jalur Kampung 4 tidak lagi memperbolehkan sistem tektok. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah X Dempo.
Apa Itu Tektok?
Dikutip dari laman Binus University, tektok dalam dunia pendakian merupakan aktivitas naik dan turun gunung yang dilakukan dalam satu hari tanpa bermalam atau mendirikan tenda. Pola pendakian ini cukup umum dilakukan di Pulau Jawa, terutama pada gunung dengan ketinggian yang relatif lebih rendah.
Sebelumnya, sistem tektok sempat diterapkan oleh sebagian pendaki Gunung Dempo. Namun, sejak akhir Juni 2026, KPH Wilayah X Dempo resmi melarang praktik tersebut sebagai upaya meningkatkan keselamatan pendaki, menjaga kelestarian hutan, serta mempermudah proses pemantauan oleh petugas.
Alasan Larangan Tektok
KPH Wilayah X Dempo menyampaikan bahwa larangan tektok diberlakukan demi keselamatan pendaki dan kelestarian kawasan hutan.
Beberapa risiko yang menjadi pertimbangan antara lain:
Risiko kesehatan tinggi, seperti kelelahan ekstrem, dehidrasi, hipotermia, hingga pingsan.
Bahaya kecelakaan, karena waktu pendakian yang terbatas membuat pendaki terburu-buru sehingga lebih rentan mengalami insiden.
Merusak ekosistem, akibat aktivitas pendakian yang terburu-buru sehingga berpotensi merusak vegetasi, mengganggu satwa liar, serta menimbulkan sampah.
Mengganggu pendaki lain, karena dapat menyebabkan kepadatan di jalur pendakian dan mengurangi kenyamanan serta keselamatan pendaki lainnya.
Sanksi bagi Pelanggar
Pengelola akan memberikan sanksi tegas kepada pendaki yang terbukti melanggar aturan tersebut berupa blacklist.
Pendaki yang masuk daftar hitam tidak akan diizinkan kembali mendaki Gunung Dempo dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain larangan tektok, Pos Registrasi Brigade juga menegaskan sejumlah larangan lain, yaitu:
Dilarang mengambil kayu panjang umur karena merupakan warisan alam yang tidak dapat diperbarui.
Dilarang mengambil bunga edelweis karena termasuk tanaman langka yang dilindungi.
Dilarang turun ke kawah Gunung Dempo karena memiliki risiko yang sangat tinggi.
Persyaratan Pendakian
Berdasarkan informasi dari Instagram Brigade, terdapat lima persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap pendaki, yaitu:
Membawa kartu identitas berupa KTP atau SIM asli beserta fotokopinya.
Membawa surat keterangan sehat terbaru dari dokter yang menyatakan layak melakukan aktivitas fisik berat.
Pendakian dilakukan secara berkelompok dengan jumlah minimal tiga hingga lima orang. Pendakian solo tidak disarankan demi keselamatan.
Membawa perlengkapan standar, seperti tenda, sleeping bag, jaket tebal, sepatu gunung (bukan sandal), senter atau headlamp, serta nesting dan kompor. Seluruh perlengkapan akan diperiksa oleh petugas.
Membawa logistik berupa makanan dan air minum yang mencukupi, bahkan disarankan membawa cadangan untuk kondisi darurat.
Jadwal Pengurusan Surat Rekomendasi
Setiap kelompok pendaki wajib memiliki surat rekomendasi dengan mekanisme sebagai berikut:
Senin–Jumat, surat diambil di Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah X Dempo pada jam kerja pukul 07.30–16.00 WIB.
Jumat–Minggu, surat dapat diurus langsung di Posko Brigade dengan membawa surat keterangan sehat dan KTP seluruh anggota kelompok.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, seluruh pendaki diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga keselamatan bersama sekaligus melestarikan ekosistem Gunung Dempo. *
#GunungDempo #PagarAlam #Pendakian #SumateraSelatan #Tektok #BrigadeDempo #KPHDempo #WisataAlam #HikingIndonesia #InfoPendakian #LintasSriwijaya