Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Diduga Bongkar dan Jual Parabola Milik Korban, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Lahat

Minggu, 05 Juli 2026 | Juli 05, 2026 WIB Last Updated 2026-07-05T23:29:26Z
LAHAT, LINTASSRIWIJAYA.COM – Piket SPKT Regu I/A Polres Lahat melaksanakan tugas pelayanan masyarakat selama 1 x 12 jam, mulai Minggu (5/7/2026) pukul 20.00 WIB hingga Senin (6/7/2026) pukul 08.00 WIB.

Selama pelaksanaan tugas tersebut, tidak ada laporan polisi kategori LP A yang diterima. Sementara itu, untuk kategori LP B tercatat satu laporan tindak pidana yang diterima SPKT Polres Lahat.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/309/VII/2026/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMATERA SELATAN terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Pelapor diketahui bernama Randi Okta Dinata yang juga merupakan korban dalam perkara tersebut. Sementara pihak terlapor masing-masing berinisial Pebriansyah dan Sadam Husen.

Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kronologis kejadian menyebutkan bahwa terlapor diduga membongkar satu set parabola milik korban, kemudian menjualnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan perkara itu ke SPKT Polres Lahat agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain laporan tersebut, selama pelaksanaan piket tidak terdapat laporan kecelakaan lalu lintas maupun kejadian menonjol lainnya. Sementara itu, jumlah tahanan yang berada di Polres Lahat tercatat sebanyak 26 orang, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Secara umum, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama pelaksanaan piket SPKT terpantau aman dan kondusif.

#Lahat #PolresLahat #Kriminal #Pencurian #Parabola #Sumsel #Kamtibmas #LintasSriwijaya
×
Berita Terbaru Update