PALI, LINTASSRIWIJAYA.COM - Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mulai menghadapi situasi politik dan pemerintahan yang tidak biasa. Bupati PALI Asgianto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji lebih dulu berada dalam tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Asgianto diperiksa KPK di Kantor Perwakilan BPKP Sumatera Selatan, Selasa (18/8/2026), sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap pengondisian hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami dugaan komunikasi Asgianto dengan pihak BPK terkait upaya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemkab PALI.
Pemeriksaan KPK terhadap Asgianto tentu belum berarti dirinya bersalah. Status Asgianto dalam pemeriksaan tersebut masih sebagai saksi.
Namun, persoalannya menjadi berbeda karena pemeriksaan tersebut berlangsung di tengah kondisi Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji yang sedang menjalani proses hukum.
Iwan telah ditahan Kejati Sumsel sejak 5 Juni 2026 dalam perkara dugaan suap fee proyek. Upaya Iwan mempersoalkan penetapan tersangka dan penahanannya melalui gugatan praperadilan juga telah ditolak majelis hakim.
Dua kondisi tersebut kemudian menimbulkan satu pertanyaan penting bagi pemerintahan PALI.
Bagaimana jika proses hukum terhadap bupati berkembang, sementara wakil bupati masih tidak dapat menjalankan tugasnya?
Saat ini, pemerintahan PALI masih berjalan. Asgianto masih menjalankan tugas sebagai bupati dan pemeriksaan KPK terhadap dirinya belum membuat status hukumnya berubah.
Namun, pemerintahan daerah membutuhkan kepastian. Sebab, kepala daerah dan wakil kepala daerah bukan sekadar jabatan politik. Keduanya merupakan bagian penting dalam memastikan pelayanan publik, pembangunan, dan roda birokrasi tetap berjalan.
Karena itu, kondisi PALI mulai menjadi perhatian. Bukan karena bupatinya telah dinyatakan bersalah, melainkan karena dua pucuk pimpinan daerah kini sama-sama menghadapi persoalan hukum dalam waktu yang berdekatan.
Pengamat politik Sumatera Selatan Bagindo Togar menilai situasi tersebut perlu diantisipasi sejak sekarang.
Menurutnya, pemeriksaan KPK terhadap Asgianto belum bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan hukum. Namun, keberadaan wakil bupati yang sedang menjalani proses hukum membuat pemerintah daerah perlu memiliki langkah antisipasi.
“Secara politik dan pemerintahan, kondisi ini memang perlu diantisipasi. Saat ini bupati masih menjalankan tugas karena pemeriksaan KPK belum berarti yang bersangkutan bersalah. Tetapi di sisi lain, wakil bupati sedang menjalani proses hukum. Kalau kemudian ada perkembangan hukum terhadap bupati, tentu akan muncul persoalan terkait siapa yang menjalankan pemerintahan,” ujar Bagindo.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh sampai mengalami kevakuman. Pelayanan masyarakat harus tetap berjalan. Program pembangunan harus tetap dikendalikan. Begitu pula roda birokrasi yang membutuhkan kepastian mengenai siapa yang mengambil keputusan ketika kepala daerah berhalangan menjalankan tugas.
“Jangan sampai pelayanan masyarakat terganggu. Ada mekanisme pemerintahan yang harus dijalankan apabila kepala daerah berhalangan. Karena itu, DPRD PALI juga harus melihat ini dengan serius,” katanya.
Bagindo bahkan mendorong DPRD PALI mulai menyiapkan langkah antisipasi sebelum persoalan tersebut benar-benar berkembang menjadi krisis pemerintahan.
“Bila perlu, DPRD segera menginisiasi pembentukan panitia kerja (panja) untuk menyikapi apabila terjadi kevakuman kepemimpinan,” tegasnya.
PALI Dibayangi Kasus Muara Enim
Menurut Bagindo, situasi yang mulai dihadapi PALI mengingatkan pada persoalan yang pernah terjadi di Kabupaten Muara Enim.
PALI sendiri merupakan daerah pemekaran dari Muara Enim. Karena itu, menurutnya, ada ironi ketika daerah yang lahir dari pemekaran tersebut justru menghadapi persoalan kepemimpinan yang mirip dengan daerah induknya.
“Memang Kabupaten PALI ini kita lihat tak bisa lepas dari kabupaten induknya, Muara Enim. Nah, ini kalau benar-benar kepala daerahnya juga tersandung kasus, sudah seperti copy paste saja,” jelasnya.
Namun, Bagindo menilai kondisi tersebut tidak seharusnya kembali terjadi.
Menurutnya, persoalan hukum yang menimpa elite pemerintahan pada akhirnya bukan hanya menjadi persoalan pribadi pejabat yang bersangkutan. Dampaknya dapat merembet kepada pemerintahan dan masyarakat.
“Sangat disayangkan kenapa memilih contoh yang buruk, karena yang jadi korban sudah pasti masyarakat PALI itu sendiri,” katanya.
Bagindo juga menyoroti kinerja pemerintahan PALI sejak Asgianto dan Iwan Tuaji terpilih sebagai kepala daerah.
Menurutnya, persoalan PALI tidak hanya dapat dilihat dari perkembangan perkara hukum yang sedang berjalan. Pemerintah daerah juga harus menjawab berbagai persoalan pembangunan dan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat.
Ia menilai pembangunan dan pertumbuhan ekonomi PALI masih berjalan stagnan.
“Kembali lagi kepada kapasitas kepala daerahnya yang memang kurang profesional dan sangat minim pengalaman di pemerintahan. Bahkan sejak mereka dilantik sudah banyak keluhan dari masyarakat PALI yang belum terselesaikan,” pungkasnya.
Kini, persoalan PALI memasuki fase yang lebih serius. Asgianto masih menjalankan tugas dan proses hukum terhadap dirinya belum menentukan kesalahan apa pun. Namun, pada saat yang sama, wakil bupati tidak berada dalam posisi untuk menjalankan pemerintahan secara normal.
Situasi tersebut membuat PALI tidak bisa hanya menunggu sampai persoalan berkembang.
Jika bupati nantinya juga tidak dapat menjalankan tugas, sementara wakil bupati masih ditahan, siapa yang sebenarnya akan menjaga pemerintahan PALI dan memastikan masyarakat tidak menjadi korban dari krisis kepemimpinan tersebut?. *
#PALI #Asgianto #IwanTuaji #KPK #KejatiSumsel #Sumsel #MuaraEnim #BPK #WTP #DPRDPALI #BeritaSumsel #BeritaPALI #InfoSumsel #BeritaTerkini #BeritaHariIni #LintasSriwijaya
