EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang melalui Unit Pidum berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban, Patahulah Risky, terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dari rumahnya di Desa Kemang Manis, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 03.17 WIB.
Berdasarkan rekaman CCTV, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman, S.H., M.H., memerintahkan jajaran Sat Reskrim melakukan penyelidikan guna mengungkap perkara tersebut.
Hingga pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Plh. Kanit Pidum IPDA Hendra Oktari Sya’ian, S.H. bersama tim Opsnal Sat Reskrim Polres Empat Lawang mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku.
Tim kemudian bergerak menuju Desa Mandi Angin, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial J.P. (26), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian tersebut.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut berupa satu lembar fotokopi STNK dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa bodi depan. Barang bukti tersebut diketahui telah disita dalam perkara lain.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak lain serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Empat Lawang akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Saat ini, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain sekaligus melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. *
#EmpatLawang #PolresEmpatLawang #Curat #Curanmor #Kriminal #PencurianMotor #SumateraSelatan #BeritaSumsel #InfoEmpatLawang #LintasSriwijaya
